PALi//Linksumsel-Kekerasan dalam rumah tangga lagi-lagi terjadi,sebagaimana Satuan Reserse kriminal Polres Pali ungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan dan atau Kekerasan dalam rumah tangga,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 UU No.23 Tahun 2004 jo pasal 351 KUHP tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan.
Kali ini JM BIN NR (43) terduga pelaku KDRT,lelaki yang berprofesi sebagai petani warga Desa Pengabuan Kecamatan abab Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan diamankan Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-06/I/2023/SPKT/POLRES PALI/ POLDA SUMSEL,tanggal 07 Januari 2023.
“Terduga berhasil kita amankan pada Sabtu (07/01/2023) sekira pukul 18.30 Wib,didusun III Desa Pengabuan,Kecamatan Abab Kabupaten Pali,”ujar Kapolres Pali AKBP.Efrannedy,S.I.K.,M.A.P.,diwakili Kasat Reskrim IPTU.Yudhistira,S.I.K yang disampaikan oleh KBO Polres Pali IPTU.Arafah,S.H.,didampingi Kanit PPA IPDA.Aidil Fitriansyah,S.H.
Terduga pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri yang berinisial SW Binti SM (34) warga Dusun III Desa Pengabuan,yang menjadi korban KDRT, berprofesi sebagai petani,dengan 2 orang saksi dan barang bukti berupa 1(satu) buah Speaker aktif berbentuk kotak berwarna hitam serta 1(satu) pcs baju berwarna ungu.
“Terduga pelaku diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga berawal dari terduga meminta uang dengan istrinya (korban.red),tetapi tidak diberi oleh korban,sehingga terduga pelaku kesal dan emosi,dan mengambil speaker aktif serta langsung melemparkan speaker tersebut kearah korban,dan mengenai kepala korban yang mengakibatkan luka robek dikepala korban dan turut mengenai kepala anak korban KL(4) yang masih balita sehingga mengalami luka lebam,”papar KBO Polres Pali mewakili Kasat Reskrim dan Kapolres Pali.
Selanjutnya korban langsung berobat kerumah sakit RSUD Talang Ubi,karena merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan KDRT yang dialaminya,lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali guna proses hukum lebih lanjut.
Satreskrim Polres Pali melalui Unit PPA langsung menerima laporan polisi dan tak berselang lama terduga berhasil diamankan warga setempat,kemudian melalui Kades Pengabuan Kecamatan Abab terduga pelaku diserahkan ke Polres Pali dan diterima langsung oleh IPDA AIDIL FITRIANSYAH selaku Kanit Idik IV PPA,selanjutnya tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (84r)