Tak Terima Diberi SP Seorang Karyawan Bacok Asisten di Lubai Muara Enim

Muara Enim//Linksumsel-Peristiwa penganiayaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 351 KUHP terjadi diwilayah hukum Polsek Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel pada Jum’at (10/03) pukul 10:00 WIB dengan TKP
di areal blok H40 PT. BSP (Bumi Sawit Permai) Desa Jiwa Baru Kecamtan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Korban penganiayaan atas nama Rafi Yanuar Ramadhan (24) seorang. Asistant divisi V PT BSP komplek PT BSP Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, terpaksa melaporkan pelaku ke Polsek Lubai karena telah menganiaya dengan membacok korban dibagian punggung hingga korban terjatuh dan pelaku saat itu yang tercatat sebagai bawahan korban langsung melarikan diri meninggalkan korban di TKP.

Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH, membenarkan adanya peristiwa penganiyaan tersebut, dan telah mengamankan pelaku atas nama Rahmat Sugeng (31) seorang karyawan PT BSP dusun II Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Lanjutnya, kronologi dalam perkara penganiayaan tersebut, pelaku tidak terima diberikan surat peringatan (SP) kedua oleh korban, lantaran dalam pekerjaannya saat menyusun pelepah sawit diduga tidak sesuai SOP dan saat di TKP keduanya bertemu lagi karena merasa tidak senang ditegur serta diberi SP kedua, pelaku langsung membacok korban menggunakan alat egrek hingga korban terjatuh, dan pada saat itu korban berteriak minta tolong karyawan lainnya yang kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Beringin serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Lubai.

“Ya, pelaku berhasil kita amankan saat itu pada Jum’at (10/03) pukul 17:00 WIB, Telah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga Bahwa pelaku tengah berada dikediamannya Kemudian Pelaku kita amankan tanpa perlawanan yang kemudian kita bawa ke Polsek Rambang Lubai untuk diperiksa secara intensif ,”ungkap AKP Hendrinadi.

Baca juga:  Satlantas Polres Muara Enim Polda Sumsel Tegaskan LUPIS Gratis

Dikatakannya, sejumlah batang bukti yang kita amankan yaitu 1 bilah senjata tajam jenis egrek yang berukuran lk 90 cm bergagang fiber dan bersarung plastik warna orange,”pungkasnya. (JNF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *