Muara Enim//Linkaumsel-Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan ata tanah masyarakat hukum adat dikenal Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang bertolak dalam lingkungan wilayahnya. Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang -Undang Pokok Agama (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat.
Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”. Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan yang sebenarnya masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya dukungan masyarakat hukum adat bersangkutan atau pimpinan adat tertinggi di suatu wilayah daerah pusat pemerintahan adat. Demikian terkait keberadaan tanah ulayat berdasarkan Undang -Undang yang telah ditetapkan yang dikutip dari situs wikipedia tersebut.
Sementara mencuatnya masalah tanah Ulayat di Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim tersebut, Camat Kecamatan Ujan Mas Isman Hadi, saat menghadiri Musyawarah bersama para tokoh masyarakat dan Tokoh Adat serta masyarakat Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas tersebut, mengungkapkan,bahwa persoalan tanah Ulayat untuk tetap menggunakan cara persuasif mengingat persolan tanah Ulayat tersebut, memang sudah lama menimbulkan banyak Opini,” ungkap Camat Isman Hadi (21/06/2025) lalu.
“Ya, kita harus berikhtiar tetap kondusif dan menempuh dengan cara persuasif terlebih dahulu, pastikan jangan tersulut oleh pihak manapun, dan pentingnya menjaga kepala agar tetap dingin dalam mengurusi hal semacam ini,” katanya.(21/06).
Sementara tokoh masyarakat Ujan Mas Lama William Husein, mengungkapkan, bahwa tanah ulayat yang di perkirakan mencapai kurang lebih 1200 hektare tersebut memang sudah lama masuk di dalam HGU PT. CIFU sejak tahun 1990-an, dan dirinya berharap di saat perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di tahun depan dapat sekalian dikembalikan hak-hak tanah ulayat masyarakat Setempat.
“Nah, itukan memang sudah lama dari tahun 1990 lalu, kalau soal tanah masih tetap bisa diolah oleh masyarakat, cuma, mereka inikan punya hak untuk mengurus kepemilikan di tanah Ulayatnya sendiri, tahun depan sudah habis kok kalau saya dengar-dengar akan diperpanjang, tidak ada salahnya hak masyarakat itu di kembalikan. lagi pula tidak di tanami juga oleh perusahaan.” ungkapnya.
Sementara salah satu Tim Kuasa Hukum Ripul Padri, S.H, menyatakan, bahwa pertemuan kali itu baru permulaan dan akan ditindak lanjutin ketika semua sudah siap.
“Nanti biar para TIM dari Desa yang bicara lebih lanjut” katanya.
Diketahui, ada beberapa warga yang sudah mengurus tanah kepemilikannya menjadi sertifikat hak milik, namun ada kejanggalan ketika hendak mengajukan ke bank, warga yang sering dipanggil ferdian membeberkan, bahwa kekhawatirannya terkait bentrok data di bank saat mengajukan beberapa bulan yang lalu.
“Nah, sertifikat itu sudah saya urus dan sudah jadi. Tapi kok begitu saya ajukan ke bank kenapa ditolak ya?.
” Alasannya karena masuk dalam HGU PT. CIFU, payah kalau kayak gini” keluhnya.
Sayangnya, ketika Talun Humas PT. Cifu di konfirmasi awak media pada Minggu malam (22/06/2025) terkait rencana warga tersebut, dia enggan memberi banyak komentar.
“Kalau tanya soal itu saya no komen mas karena bukan wewenang saya” singkatnya.
Sementara itu, adanya pernyataan resmi dari ATR/BPN Muara Enim sewajarnya memberikan pernyataan, namun hingga berita ini terbitkan beberapa media, dan salah satunya tim investigasi jurnalis merah putih belum mendapatkan respon dari kantor Kabupaten yang mengurusi pertanahan tersebut.(J.red)..