Tanpa APHT Bank Sumsel Babel Diduga Tahan Sertifikat Nasabah, K MAKI: Dapat Dikenakan Pasal Penggelapan

Sumsel//Linksumsel-APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah dokumen hukum yang diterbitkan untuk memberikan hak tanggungan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang.

PT Karya Makmur Armada di janjikan tambahan pasilitas kridit revolving untuk penambahan modal usaha setelah pemberian pasilitas kridit modal kerja tahun 2002 sampai dengan tahun 2003.

Berawal dari pasilitas kridit kepada PT Karya Makmur Armada dari bank Sumsel Babel pada tahun 2002 sampai dengan 2003 sebesar Rp. 20 milyar dimana agunan dinilai oleh Apreasal sebesar Rp. 34 milyar dan Bank Sumsel menilai sendiri Rp. 20 milyar untuk pagu kridit ke PT Karya Makmur Armada.

Kemudian pada tanggal 12 Nopember 2003 PT Karya Makmur Armada meminta tambahan pasilitas kridit revolving sebesar Rp. 2 milyar untuk penambahan modal usaha.

Permohonan pasilitas kridit revolving PT Karya Makmur Armada di jawab oleh Bank Sumsel Babel dalam surat yang ditujukan ke PT Karya Makmur Armada.

Dalam surat tersebut permohonan tambahan kridit revolving akan di pertimbangkan oleh Bank Sumsel Babel bila syarat kridit terdahulu di lakukan beberapa perubahan perjanjian (addendum) dan meminta agunan baru untuk pasilitas kridit revolving.

PT Karya Makmur Armada memberikan agunan berupa 3 sertifikat tanah untuk mendapatkan paslisitas tambahan kridit revolving tersebut.

Satu sertifikat di buat menjadi jaminan dengan akta pemberian hak tanggungan atau APHT sementara 2 sertifikat lain belum di ikat dalam akta APHT untuk penambahan pasilitas kridit revolving.

“Alih – alih mendapat tambahan pasilitas kridit, Bank Sumsel Babel menyatakan kridit modal kerja PT Karya Makmur Armada digolongkan kridit macet atau Kolev 5 tahun 2004”, ungkap Feri Deputy K MAKI Jum’at 31/01/2025.

“2 sertifikat yang belum di ikat dengan Akta APHT dan 1 sertifikat untuk pasilitas kridit revolving yang belum dicairkan tidak di kembalikan ke nasabah PT Karya Makmur Armada”, lanjut Deputy K MAKI itu.

Baca juga:  Polres PALI Meraih Dua Penghargaan Bergengsi

“Ini merusak citra Bank Sumsel Babel dan merupakan perbuatan melawan hukum merampas hak nasabah”, papar Deputy K MAKI itu.

“Untuk 2 sertifikat yang belum di ikat APHT sebaiknya PT Karya Makmur Armada lakukan pengukuran ulang dan duplikasi sertifikat secara resmi ke BPN karena tidak ada sanggahan kridit”, ujar Feri lebih lanjut.

“Dan untuk 1 sertpikat yang di katakan APHT dan belum ada pencairan kridit sebaiknya lapor polisi dengan pasal penggelapan”, pungkas Feri Deputy K MAKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *