Team Beruang Hitam Polres PALI Temukan Gudang Pembuatan Senpira, Satu Pelaku Diamankan

PALI//Linksumsel-Team Beruang hitam unit Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengamankan pelaku pemilik Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Pistol berikut amunisinya disebuah gudang milik tersangka RAA (26) yang tercatat sebagai warga jalan Pembangunan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Pali. (18/06/2025).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Pali , AKBP Yunar HP Sirait, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pali AKP Nasron Junaidi SH, mengungkapkan, bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kepemilikan senjata ilegal berikut amunisinya tersebut, bersama team beruang hitam langsung melakukan penyelidikan serta pengecekan kelokasi yang dimaksud.

Lanjut Kasat, alhasil dalam penyelidikan serta pengecekan tentang kepemilikan senjata api rakitan tersebut, ditemukan beberapa amunisi serta senjata api rakitan jenis pistol dari pelaku yang kemudian pelaku kita amankan.

“Pelaku saat dilakukan introgasi mengakuinya bahwa senjata api rakitan berikut amunisinya miliknya yang disimpan disebuah gudang,” ungkap Kasat reskrim (20/06l2025).

Dikatakan Kapolres, bahwa pemeriksaan ditemukan beberapa bagian -bagian senjata api berjenis pistol dan ditemukan sebuah gudang yang berisikan alat-alat
serta bagian – bagian senjata api rakitan yang sedang di modifikasi.

“Ya, setelah kita interogasi kembali, yang bersangkutan mengaku bahwa benar alat – alat dan senjata tersebut miliknya,
kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk ditindak lanjuti,” tegas kasat

“Kasus ini masih kita dalami dari mana bahan-bahan dan amunisi didapat. Kita kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan kepemilikan, pembuatan, pemasukan, penguasaan, dan lain-lain terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tandas kasat Reskrim Polres Pali AKP Nasron Junaidi SH,

Baca juga:  Kurang dari 1X24 Jam Team Beruang Hitam Polres PALI Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Talang Karangan

Sementara barang bukti yang diamankan,yakni 1 unit mesin bor duduk
,1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin bor tangan, 5 butir peluru 9 mm, 5 butir peluru 36 mm,2 buah tang jepit,1 buah palu, 2 buah plat besi panjang, 1 buah pistol rakitan,3 buah hammer, 4 buah grif,
4 buah frame revolver, 1 buah magazine,
8 buah silinder,5 buah per,dan 3 Barel. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!