PALI//Linksumsel-Satu persatu pelaku kejahatan terhadap aset negara akhirnya berhasil diringkus. Setelah melalui proses penyelidikan yang cermat dan berkelanjutan, Unit Reserse Kriminal Polsek Penukal Abab, jajaran Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan tersangka keempat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Target Operasi SIKAT I MUSI 2025.
Tersangka, ZA Bin JT (46), warga Dusun II Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, yang sebelumnya berstatus DPO, ditangkap di kediamannya pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., bersama Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/III/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 18 Maret 2024, yang melaporkan kejadian curat terhadap material bangunan proyek milik Pemerintah Kabupaten PALI (PEMKAB PALI) di lokasi pembangunan gedung Pasar Betung, Desa Betung, Kecamatan Abab.
Kejahatan ini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal. Sebelumnya, tiga tersangka lainnya yakni Berly Anugerah Wijaya, Jepri Yadi, dan Sunip, telah diamankan dan saat ini tengah menjalani hukuman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui berjumlah delapan orang yang secara bersama-sama melakukan pencurian material bangunan proyek pemerintah. Di antaranya, Zainal Aripin diduga berperan aktif dalam pengambilan serta pengangkutan barang hasil curian.
Material yang digasak termasuk besi baja berlapis cat hijau, kabel, alat pertukangan seperti gerinda, tang, serta linggis. Total kerugian negara akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen jajaran Polres PALI dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
> “Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi tim yang konsisten dalam menindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak sendi pembangunan daerah.Kapolres PALI menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum, terlebih yang berdampak pada kerugian negara, akan ditindak tegas dan profesional,”tegas AKP Dedy Kurnia, menyampaikan amanat Kapolres.
Dari hasil pengembangan dan penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit gerinda merek Modern warna hijau tua,1 buah linggis panjang ± 80 cm,10 mata gerinda besi merek Hasston,1 buah tang merek Tekiro,1 rol kabel warna biru-kuning panjang ± 4 meter lalu 4 potongan besi behel ukuran 12 mm dan 4 potongan besi baja berbentuk U berbagai ukuran.
Tersangka Zainal Aripin kini telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan tertangkapnya keempat tersangka utama, Polsek Penukal Abab terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku pencurian yang merugikan negara,”tutup Kapolsek Penukal Abab, menegaskan komitmen institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum di wilayah Kabupaten PALI.