Muara Enim//Linksumsel-Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka pencurian kabel tembaga di Mess PT. Unison Karya Tama, Blok C, yang berada di areal PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/1/2025).
Tersangka berinisial E (45), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, diamankan saat hendak meninggalkan areal PLTU melewati Pos 2. Kejadian bermula ketika anggota keamanan yang berjaga di Pos 2 menghentikan tersangka untuk memeriksa tas yang dibawanya. Saat diperiksa, ditemukan tembaga yang sudah dikupas di dalam tas tersebut. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah memotong kabel di Mess PT. Unison Karya Tama.
Atas peristiwa tersebut, pihak PT. Unison Karya Tama mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Saputra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Kapolsek Rambang Dangku, IPTU A. Yurico Aguslim, SE, MSI, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Candra Rusman, SE, bersama Team Tarantula untuk segera menuju lokasi kejadian. Berkat koordinasi yang baik dengan pihak keamanan PLTU Sumsel 1, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan dua ember besi berisi sisa kupasan kabel. Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka E dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminal serupa serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.(j red)