Team Trabazz Polsek Gunung Megang Gagalkan Pelaku Transaksi Narkoba

Muara Enim//Linksumsel-Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel melalui Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil menggagalkan para pelaku pengedar narkoba pada Minggu (11/08/2024).

Berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan adanya transaksi narkoba oleh para pelaku diwilayah hukum Polsek Gunung Megang tersebut, Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Mar Erwin bersama Team Trabazz untuk melakukan razia serta penghadangan terdapat diduga kuat para palaku pengedar narkoba yang akan melintasi Mako Polsek Gunung Megang tersebut.

“Ya, benar.. mendapatkan informasi adanya dugaan kuat para pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba serta akan melintas diwilayah hukum Polsek Gunung Megang tersebut, Kita perintahkan Kanit Reskrim bersama team Trabazz untuk melakukan razia serta penghadangan ,”terang AKP Aisen Hower SH, didampingi Ipda Mar Erwin (13/08).

Dikatakan Kapolsek, dilakukanya razia serta penghadangan terhadap para pelaku narkoba tersebut, karena berdasarkan dari laporan masyarakat para pelaku membawa sebuah mobil jenis Daihatsu Sigra warna Putih dengan Nopol BG 1318 EP.

“Saat dilakukan penyetopan serta penggeledahan mobil pada pukul 22:00 Wib, Para pelaku terbukti membawa narkoba jenis sabu yang kemudian kita amankan, dan para palaku tersebut atas nama Adi Maolana (33) dan Henny Alris (32) tercatat sebagai warga Kemayoran Kelurahan Muara Enim,”ungkapan AKP Aisen SH, didampingi Ipda Mar Erwin, dalam keterangan Persnya (13/08).

Adapun barang bukit yang diamankan 1 klip bening ukuran sedang yamg berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 9,40 gram, dan 5 klip Plastik bening ukuran kecil kosong dibalut menggunakan tisu, 1 buah kunci kontak mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol BG 1318 EP dengan Noka MHK6DJ2JNJ043045 dan Nosin 1KRA695053, 1 lembar STNK, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol BG 1318 EP , dan 1 unit Handphone Vivo Y23 warna Grey.

Baca juga:  Edukasi seputar PBG berdasarkan UU Cipta Kerja

“Kini para pelaku kita amankan dan segera kita limpahkan para tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Muara Enim dan pelaku terjerat dalam Gar Pasal 114 (ayat) 1 dan ayat (2) pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Mar Erwin, (13/08). (Jf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *