Team Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Curas Bersenpi

Muara Enim//Linksumsel-Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun 2, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Para pelaku yang menggunakan senjata api menodong korban, Pondasi bt A. Fitri (20), saat berada di rumahnya pada Kamis (30/1/2025) pukul 18.30 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya. Tiba-tiba, ia mendengar suara mencurigakan dari arah jendela. Saat mengecek, korban terkejut melihat tiga orang pria mengenakan masker. Dua pelaku berada di warung, sementara satu orang langsung menodongkan senjata api ke arahnya.

Pelaku yang membawa senjata api mengancam korban agar tidak berteriak dan menanyakan keberadaan harta benda di rumah tersebut. “Dimano harta kau?” tanya pelaku.

Korban yang ketakutan menjawab bahwa ia tidak memiliki harta. Pelaku kemudian mencoba mengintimidasi korban agar mengungkapkan tempat penyimpanan barang berharganya.

Melihat situasi semakin mencekam, korban segera mencari cara untuk menyelamatkan diri. Saat salah satu pelaku menuju dapur untuk mencari sesuatu, korban dengan cepat mengunci diri di kamar mandi untuk bersembunyi. Dalam ketakutan, korban mencoba mengusir pelaku dengan mengatakan bahwa mertuanya akan segera pulang, sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Gunung Megang.

Mendengar pernyataan korban, para pelaku menjadi panik. Mereka langsung bergegas kabur melalui jendela dapur. Setelah merasa aman, korban keluar dari kamar mandi dan segera meminta pertolongan kepada tetangganya.

Setelah diperiksa, korban menyadari bahwa barang berharganya telah hilang. Di antara barang yang raib adalah satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru, uang tunai Rp 2 juta, serta beberapa slop rokok berbagai merek. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.

Baca juga:  Jaga Keamanan Pilkada 2024, Polisi Akan Pantau Medsos & Media Online

Menerima laporan korban, Kapolsek Gunung Megang langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Roberten Nurasidi, SE, untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Dengan kerja keras dan kegigihan, tim berhasil mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku.

Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Trabazz bergerak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu D bin AI (40), seorang residivis, dan J bin I (22). Saat hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melawan petugas, sehingga tim melakukan tindakan tegas, terarah, dan terukur hingga berhasil melumpuhkan para pelaku, Jum’at (7/2/2025) di jalan Benakat – Servo.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Di antaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu bilah pisau, satu butir peluru panjang, satu buah linggis, dua buah kunci T, serta satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru yang merupakan milik korban.

Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” ujar AKP Aisen Hower, SH. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan, sehingga tindakan kejahatan dapat dicegah sedini mungkin.(J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *