Temuan BPK, Penyertaan Modal 3 Milyar dari Pemkab PALI Kepada PT PAS Patut Diperiksa APH

PALI//Linksumsel-Dalam hasil pemeriksaan terungkap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 menyampaikan, bahwa temuan serius terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kepada PT PALI Anugerah Sejahtera (PT PAS), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi.

Terungkap terdapat penyertaan modal sebesar Rp 3 miliar kepada PT PAS, yang didirikan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tidak dicantumkan sebagai penambahan modal disetor dalam anggaran dasar perusahaan.
Hingga akhir Tahun 2023, PT PAS belum juga menyampaikan laporan keuangan audit, sehingga Pemkab. PALI belum dapat mengakui bagian laba dari entitas tersebut.

Lebih memprihatinkan, sejak tahun 2017 hingga 2022, laporan keuangan audit menunjukkan bahwa PT PAS tidak pernah membukukan penjualan, tidak ada aktivitas operasional yang menghasilkan pendapatan, dan tidak terdapat beban harga pokok penjualan (HPP). Beban utama perusahaan hanyalah gaji dan biaya perjalanan dinas. Akibatnya, perusahaan mencatatkan kerugian bersih bertahun-tahun, dan modal Rp 3 miliar dinyatakan telah habis untuk kebutuhan non-produktif.

Dalam catatan BPK, hal ini menunjukkan bahwa investasi pemerintah daerah sebesar Rp 3 miliar tidak memberikan manfaat atau keuntungan, dan kepemilikan saham tidak ditunjang oleh legalitas memadai. BPK pun merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten PALI segera meninjau dan mengevaluasi keberlangsungan PT PAS secara menyeluruh.

Permasalahan ini disebabkan oleh lemahnya pembinaan dan pengawasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pembinaan BUMD. Untuk itu, BPK menekankan perlunya perbaikan tata kelola, pengawasan internal, dan penegakan prinsip akuntabilitas terhadap investasi daerah.

Demikian juga ditegaskan salah satu praktisi hukum Kabupaten Pali Hendro, SH, yang juga menyoroti adanya temuan pemeriksaan dari BPK terkait penyertaan modal Pemkab Pali kepada PT PAS yang terungkap dalam audit BPK tidak mencantumkan sebagai modal yang didirikan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2016 tersebut. Akibat hal tersebut, tentunya ini harus menjadi perhatian serius karena belum terdapat laporan keuangan secara jelas, baik itu dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten PALI.

Baca juga:  Wujud Sinergitas Pemkab Muara Enim Salurkan Hibah Ke Polda Sumsel

“Ini harus diusut serta dijelaskan dimana uang Rp 3 milyar tersebut, yang seharusnya secara administrasi terdapat laporan pertanggungjawaban,” ujar Hendro SH.(04/05/2025).

Hendro menambahkan, bahwa pemeriksaan BPK terkait penyertaan modal dari tahun 2023 dan sekarang sudah tahun 2025, patut diduga uang 3 milyar yang diperuntukan kepada PT PAS salah satu perusahaan BUMD di Kabupaten Pali tersebut, bisa saja diduga menjadi ajang bancaan korupsi dari oknum -oknum tertentu.

“Ini wajib diperiksa oleh Tipikor atau Kejari Pali agar dapat terang benderang mengenai.pernyetaan modal 3 milyar dari Pemkab Pali kepada PT PAS,” tambahnya praktisi hukum Pali Hendro Saputra,.SH (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *