PALI, Linksumsel-Polisi bertugas bukan saja melayani dan melindungi masyarakat, tapi sudah punya tugas tambahan untuk mendamaikan setiap warga yang bertikai.
Tugas mulia ini dilakoni dan di terapkan oleh Kapolres PALI melalui Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penukal Abab Mendamaikan Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan. Kamis 11/08/2022
Sesuai dengan surat edaran dari Kapolri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran No. 2/II/2021 tentang Restorative Justice atau keadaan Restoratif yang merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan internal antara pihak pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali menjadi hubungan yang baik dalam masyarakat,
Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait. Dan hal ini telah dilakukan dan di terapkan oleh Kapolres PALI melalui Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penukal Abab dalam penyelesaian tindak pidana sesuai pasal Pasal 335 tentang pengancaman
Hal ini diungkapkan Kapolres Kabupaten PALI AKBP Efrannedy, S.I.K.,M.A.P melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Robbi Monodinata, S.H, M.H didampingi kanit Reskrim IPDA Dayend dijelaskan nya kalau upaya Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik untuk kasus laporan polisi :
” LP/B/VI/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel Tanggal 11 Juni 2022. Tersangka atas Nama Siswanto dan korban atas nama Dino.telah melakukan kordinasi dengan kedua belah pihak dan telah di sepakati untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
” Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.dan tidak ada tekanan atau paksaan dari pihak lain, Adapun perjanjian tersebut telah tertulis hitam di atas putih oleh kedua belah pihak yaitu :
” pihak ke satu (Siswanto Bin Bahar) tidak akan mengulangi perbuatannya lagi terhadap pihak ke dua (Dino Bin Hasbi) atas kejadian Pada hari Saptu 11 Juni 2022.
” pihak ke dua (Dino) tidak akan menuntut pihak ke satu (Siswanto) dimuka hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
” Setelah dikeluarkannya surat ini. Selanjutnya kedua belah pihak menjadi satu keluarga dan akan selalu berhubungan baik (tanpa ada rasa dendam antara kami).
” Kordinasi dan mediasi ini dilakukan oleh Kedua belah pihak di ruang Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab berlangsung Hikmat aman tertip dan lancar. (Kai)