Palembang//Linksumsel-Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tahun anggaran 2019 dengan menjerat dua orang terdakwa Yakni Juhaili selaku ketua tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa dan Hendra Kusuma selaku kaur keuangan Desa, akhirnya keduanya divonis masing-masing 1 tahun penjara serta terkena denda Rp 50 dengan subsider 1 bulan kurungan.
Terungkap dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang pada Kamis (16/11/2023) dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Pangkul tahun anggaran 2019 tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Sementara dalam sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa di PN Palembang diketuai majelis hakim Misrianti SH MH, dan dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih serta dihadiri dua penasehat hukum kedua terdakwa.
Dalam putusan majelis hakim, bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal yang memberatkan kedua terdakwa bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung.progam Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatanya telah membuat masyarakat resah.
Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa yakni bersikap sopan dan merupakan harapan tulang punggung bagi keluarga.
“Kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan ,”tegas ketua majelis hakim dalam pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa Julhaili dan Hendra Kusuma.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Yulison Amprani, SH MH, dan Sanjaya SH MH, menyatakan rasa syukurnya dengan putusan yang dibacakan majelis hakim atas putusan yang telah diterima dengan vonis hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 tahun bulan kurungan, karena sebelumnya JPU telah menyatakan tuntutannya yakni 1 Tahun subsider 6 bulan kurungan.
“Ya, kami sangat mengapresiasi putusan hakim, kerena vonis tersebut sesuai dengan permohonan kami, dan dengam ini hasil putusan kami terima,”ucap Yulison Amprani SH MH, dan Sanjaya SH MH (16/11/2023).
Sementara dalam dakwaan tersebut bahwa kedua terdakwa bertujuan telah menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa Julhaili sebesar Rp 80.000,000, serta menguntungkan terdakwa Hendra Kusuma sebesar 35.000,000,dan Poli Almarhum sebesar 913.983.800, dengan telah melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan serta kedudukannya atas jabatannya.
Adapun penyalahgunaan jabatan selaku kaur umum dan ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Yaitu dengan cara tidak melaksanakan kegiatan dana desa dengan sesuai RAB Dana Desa berupa Tahap II, seperti pembangunan jalan beton dusun I, Drainase Dusun 5 dan 6, Lapangan Volly Ball Dusun 4 dan lampu jalan serta tahap III Yakni Los Kalangan Dusun 4 dan Embung Desa dusun 4.
Sedangkan terdakwa sendiri menerima dana anggaran desa tahun 2019 dari almarhum Poli, yang dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara serta perekonomian negara dengan jumlah kerugian sebesar Rp.500 juta lebih. (jf”)