Sumsel//Linksumsel-Terdakwa dugaan korupsi ganti rugi jalan Toll Kayu Agung – Pematang Panggang patut diduga bukan pelaku utama menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI). Tersangka dinyatakan merugikan keuangan negara karena menerima ganti rugi senilai Rp. 5,7 milyar dari kas negara.
Sementara proses verifikasi, validasi dan penelitian data dokumen status tanah oleh Tim BPN, Tim Pemkab OKI dan instansi terkait terkesan bukanlah unsur Perbuatan Melawan Hukum. Padahal proses – proses inilah yang menyebabkan uang negara berpindah tangan dari negara ke penerima.
“Kalau anda memberikan data yang salah terkait status tanah untuk diproses ganti rugi maka pasti akan di tolak BPN, Pemda dan instansi terkait lainnya”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Bila ternyata anda menerima ganti rugi dengan data yang salah atau anda palsukan maka hal itu merupakan Lucky Draw atau seumpama menang lotre”, ucap Deputy K MAKI itu.
“Tidak mudah untuk mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah karena harus melalui proses – proses detail dengan telaah dokumen, faktualisasi lapangan dan verifikasi lapangan”, ujar Feri Kurniawan.
“Bila data tanah sumir atau tidak jelas jangan berharap dapat kucuran ganti untung atau ganti tapi rugi”, ulas Feri Kurniawan.
“Tiga tersangka penerima ganti rugi memungkinkan untuk dilepaskan dari perkara bila proses admin dan faktual tanah di anggap tidak bermasalah”, ujar Feri Kurniawan.
“kecuali mereka bekerjasama dengan oknum Pemkab OKI, Oknum BPN dan fihak terkait lainnya untuk melegalkan ganti rugi”, ujar Feri Kurniawan sambil tertawa lebar.
“Unsur Perbuatan Melawan Hukum terlihat dan diduga kuat pada proses administrasi dan faktual lapangan sebelum ganti rugi”, jelas Feri Kurniawan.
“Menjadi tanda tanya masyarakat apa hanya segitu kerugian negara Rp. 5,7 milyar apa tidak lebih besar lagi”, papar Feri lebih lanjut.
“Harusnya oknum ASN Pemda dari tim ganti rugi, Oknum ASN BPN OKI yang mempalidasi data tanah dan instansi terkait yang melegalkan proses ganti rugi dijadikan tersangka pertama sebelum 3 tersangka yang telah mulai disidangkan”, tutur Feri Kurniawan.
“Proses penyidikan yang cukup lama dan pemeriksaan saksi sedemikian banyak sampai – sampai ke perusahaan swasta nasional untuk menetapkan 3 tersangka penerima ganti rugi terkesan sangat tidak nyambung”, ujar Feri Kurniawan.
“Mereka hanya penerima ganti rugi yang telah dinyatakan legal oleh BPN, Pemkab OKI, KJPP dan Kementerian Kehutanan serta tidak terlibat dalam proses ganti rugi”, ungkap Feri Kurniawan.
“Kalau perkara ini hanya untuk 3 terdakwa yang telah mulai di sidangkan maka sebaiknya majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dengan menyatakan perkara syubhat”, pungkas Feri Kurniawan.