Cilegon Banten//Linksumsel-Sempat Viral di Medsos kejadian perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan terduga pelaku yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melaluu, dan Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar membenarkan bahwa, “Pada Sabtu (19/11/2022) pukul 12.30 WIB, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kolam Renang Krakatau Water World (KCC) Jalan KH Yasin Bey Nomor 06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,” kata Nandar pada Jumat (25/11).
Nandar menjelaskan, “Pada saat kejadian korban sedang melakukan aktifitas berenag di KCC mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang dilakukan oleh AW (16) Warga Kabupaten Serang,” ujar Nandar.
Atas kejadian tersebut Kapolres Cilegon memberikan arahan untuk ditindak lanjuti, “Tidak menunggu lama personel Satreskrim Polres Cilegon melakukan proses hukum terhadap pelaku ini merupakan bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri,” ucap Nandar.
Nandar juga mengatakan barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut, “Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 1 helai pakaian korban, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban,” jelas Nandar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. “Pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Nandar. (Rezqi Hidayat,S.Pd)