Terima Pembayaran Denda Dari Terpidana Perbuatan Cabul, Kejari Muara Enim: Sudah Sesuai Amar Putusan Pengadilan

Muara Enim//Linksumsel-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Zit Muttaqin, SH, MH, mengungkapkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pembayaran denda dari terpidana JBR, yakni terpidana dalam perkara tindak pidana dengan memaksa anak melakukan perbuatan pencabulan.

Dikatakan Kasi Pidum, bahwa pembayaran denda dari terpidana tersebut,telah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah), karena berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan memaksa anak melakukan perbuatan cabul ,” beber Zit Muttaqin (07/07).

Ditambahkannya, Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun ( lima tahun) dan denda sebesar Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan lamanya.

Bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, terpidana telah melaksanakan kewajiban membayar denda tersebut sebagaimana amar putusan pengadilan.

“Ya, pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme setoran resmi ke kas negara sesuai ketentuan PNPB yang berlaku, dan telah diterima serta tercatat secara administratif oleh pihak berwenang,” tegasnya. (j.red).

Baca juga:  Menghilang Selama Tiga Hari, Jaimin Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Jalan Servo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!