Muara Enim//Linksumsel-Pasca menerima penghargaan Non Letigaision Peacemaker (NL.P) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Bupati Muara Enim H Edison,SH, M.Hum, diruang rapat Bupati Muara Enim tersebut, Kepala Desa (Kades) Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Ahmad Redi, S.Pd, mengungkapkan, bahwa penghargaan yang diterima dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sumsel, tentunya ini menjadi ucapan rasa syukurnya serta penghargaan ini untuk seluruh masyarakat Desa Sukamenang yang telah mendukung sebagai bentuk dukungan dalam upaya menciptakan serta meningkatkan dalam penyelesaian dilingkungan Desa yang tertib hukum.
Lanjut Kades, ucapan terimakasihnya juga kepada semua pihak yang telah mempercayai Pemdes Sukamenang dalam berperan aktif sebagai juru damai masyarakat diwilayah Desa Sukamenang serta kemampuan dalam menyelesaikan sengketa hukum secara damai ditingkat desa selama ini, karena yang kita harapkan semuanya akan terciptanya lingkungan Desa yang tertib hukum dan aman,” ucap Kades Ahmad Redi,S.Pd.(15/10/2025).
Sementara untuk diketahui, bahwa penghargaan NL.P, diberikan juga kepada 7 Kades dan 2 Lurah di Kabupaten Muara Enim oleh Kemenkum RI dalam menerima penghargaan Non Litigation Peacemaker (NL.P) Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
Adapun penghargaan NL.P yang diberikan kepada kades dan lurah yang berhasil menyelesaikan masalah hukum diwilayahnya secara damai tanpa proses pengadilan.
Adapun 7(tujuh) Kades tersebut, yakni, Kades Sukamenang Kecamatan Gelumbang, Kades Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru, Kades Gaung Telah Kecamatan Gelumbang, Kades Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung, Kades Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kades Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru serta Kades Tanjung Jati Kecamatan Muara Enim.
Sedangkan 2 lurah yang menerima penghargaan ini yakni Lurah Pasar Tanjung Enim dan Lurah Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul. Atas diraihnya penghargaan tersebut. (j.red).