Muara Enim//Linksumsel-PT Rumpun Enam Bersaudara (R6B) yang terletak diwilayah Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, diduga kuat tidak menjalankan aturan terkait adanya Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri terhadap para karyawannya.
Hal tersebut terungkap langsung melalui wawancaranya dari karyawan PT R6B bernama Manwasi yang mewakili rekan-rekan kerjanya, mengungkapkan, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri yang diharapkan dari PT R6B telah dibayarkan tidak sesuai ketentuan, meski diakuinya bahwa dirinya telah bekerja selama 10 tahun dari tahun 2016 di PT R6B tersebut.
Lanjut Manwasi (41), bahwa dirinya dan rekan kerja lainya kaget karena THR yang didapat hanya setengah saja, dengan alasan perusahaan terdapat masalah keuangan, dan ratusan pekerja buruh lepas di PT R6B rata-rata dapat THR dibayar setengah saja yaitu Rp.1,8 juta.
“THR dibayarkan perusahaan pada Selasa 18/03/2025 lalu. Namun, ketika dipertanyakan pihak perusahaan alasan ada kendala keuangan,” ungkap Manwasi (41) tercatat warga Paya Angus Kecamatan Sungai Rotan tersebut, pada Kamis (03/04/2025).
Dikatakannya, bahwa dirinya dan rekan kerja lainya mencari keadilan karena adanya Kebijakan dari perusahaan yang kami nilai tidak menjalankan aturan yang sesungguhnya, dan kami mewakili ratusan karyawan PT R6B masih beretikad baik agar dilakukan mediasi, namun, jika pihak perusahaan (R6B) tidak mengindahkan hal tersebut, kami berencana bersama ratusan karyawan yang kecewa atas THR tersebut akan menggelar aksi unjuk rasa maupun melaporkan ke pihak terkait,” ungkap Manwasi mewakili ratusan karyawan PT R6B itu (03/04).
Sementara itu melalui via whatshapnya Manager PT R6B melalui Humas PT R6B Hari, mengatakan, bahwa dirinya tengah Cuti kerja dan terkait permasalahan tersebut silahkan ajukan keberatannya melalui jalurnya,” singkat Humas PT R6B Hari (03/04).
Sementara untuk diketahui, bahwa aturan THR untuk karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.
Aturan pemberian THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan THR diberikan sesuai agama masing-masing karyawan, seperti Idul fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek THR bersifat wajib dan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana jika tidak dibayarkan Perhitungan THR Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Pekerja harian lepas berhak mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Dan jika terjadi pelanggaran atau THR tidak dibayarkan, karyawan dapat mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat. (J.red).