Terkait Pemberitaan Fiktif Proyek Jalan Simpang Empat Sungai Ibul-Kota Baru Tim Auditor Inspektorat Melakukan Pemeriksaan, Ini Hasilnya

PALI-Linksumsel-Sebelumnya beberapa waktu lalu sempat viral dan menjadi trending topik pemberitaan oleh salah satu media online, tentang pembangunan proyek peningkatan Jalan Simpang empat Desa Sungai Ibul – Kota Baru yang dianggap fiktif.

Terkait pemberitaan tersebut, Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dijelaskan Eko Salah satu tim auditor kalau pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar.

“Setiap adanya pemberitaan dan laporan masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan kami dari tim inspektorat selalu melakukan pemeriksaan dan melakukan kroscek ke lapangan” Ucapnya Kamis, (24/11/2022)

“Sedangkan pemberitaan yang beredar kalau proyek jalan tersebut fiktif itu tidak benar karena kami sudah melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lapangan” Jelasnya

“Bahkan setiap tahun kami dari tim auditor selalu melakukan pemeriksaan secara reguler” Sambungnya

Sedangkan terkait permasalahan hukum terkait pemberitaan tersebut dirinya tidak tahu, karena wewenang pihak pelaksanaan proyek dan dinas terkait, karena tugas kami dari tim auditor hanya melakukan pemeriksaan terkait pemberitaan tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan secara reguler baik volume pekerjaan terkait pemberitaan tersebut, dan itu tidak benar, karena proyek tersebut ada dan sudah selesai di kerjakan” Terang Eko

Terpisah, Indra Praja yang merupakan pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut menjelaskan terkait pemberitaan yang beredar yang memvonis kalau proyek Jalan Simpang Empat Sungai Ibul -Kota Baru itu fiktif pihaknya telah melakukan langkah hukum.

“Kami dari pihak pelaksana merasa di rugikan atas pemberitaan tersebut, karena proyek tersebut sudah kami kerjakan dan tidak fiktif” Jelasnya Alko sapaan akrabnya

“Dan terkait permasalahan itu pihaknua telah melaporkan balik baik penulis berita maupun media yang bersangkutan ke Mapolres Pali pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 lalu, dengan bukti lapor surat Nomor : LP/B-143/X/2022/SUMSEL/RES.PALI, tentang undang-undang ITE KHUP pasal 27 ayat 3 UU tahun 2008,” pungkas Putra Betung Abab ini. (E)

Baca juga:  Polres PALI Polda Sumsel Gelar Giat Rutin Binrohtal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *