Terkesan Bungkam, Kepsek SMA Negeri 1 Kayuagung Terkait Pungli di Sekolahannya

OKI//Linksumsel-Pada beberapa hari yang lalu SMA Negeri 1 Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tenar di beberapa media online terkait dugaan oknum guru melakukan pungli kepada seluruh siswa/siswi didik baru.

Di dalam berita tersebut tertulis, Dugaan pungli SMAN 1 Kayuagung, salah satu wali murid peserta didik baru yang berinisial “D” membeberkan kronologi Dugaan Pungli, dengan adanya salah satu antar oknum Guru kepada wali murid peserta didik baru untuk melakukan pembayaran uang pendaftaran sekolah masing-masing orang tua siswa siswi.

Munculnya dugaan pungli berkedok Sumbangan sukarela di SMAN 1 Kayuagung, dengan besaran minimal Rp. 500 ribu atau lebih per siswa, dan diduga ada unsur pemaksaan dari pihak sekolah kepada wali murid peserta didik baru yang sudah diterima sebagai siswa sekolah tersebut,

Saat wartawan melakukan konfirmasi ke salah satu wali murid mengaku sempat ada yang memberi uang Rp. 200 ribu dan ada juga yang memberi Rp. 400 ribu pihak sekolah malah minta tambah, Mala justru ada perkataan kalau tidak sanggup kenapa masuk sekolah ini Dalam isi berita online beberapa hari yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Nasional (GANAS) Irwan Syahputra Mengatakan, Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009.

Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Ucap Irwan Syahputra kepada wartawan Linksumsel.co Jumat 02/06

Baca juga:  Diskominfo PALI Ingkari Janji, Ketua PJS PALI Akan Perkarakan Hal Itu

“Masih kata Irwan, jika benar pihak sekolah tersebut melakukan pungli kepada siswa/siswi didik baru, berarti pihak sekolah tersebut telah melanggar peraturan yang sudah berlaku yaitu,
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan,Cetus nya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kayuagung saat di mintai keterangan melalui via WhatsApp karena mengingat hari libur, tidak ada jawaban terkesan Bungkam. (A.F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *