PALI//Linksumsel-Tak kunjung henti dari persoalan, Rabu sore (23/11/2022), akhirnya AL (41), Kepala Desa (Kades) Purun Timur Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres PALI.
Kali ini ia tersandung kasus korupsi Dana Desa, yang membuat negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Ia pun terancam menghuni penjara dalam kurun waktu yang tak sebentar.
Kapolres PALI Efrannedy, S.I.K. menjelaskan, ditangkapnya pelaku ini atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/A-81/VIII/2022/SUMSEL/Res Pali, Tgl 16 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik /62.a/XI/2022/Satreskrim tgl 23 November 2022.
”Berdasarkan hasil expose di inspektorat tanggal 7 November 2022, ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh Kades Purun Timur Saudara AL sebesar Rp. 548.526.273,” kata Kapolres PALI pada konferensi pers, Rabu malam (23/11/2022).
Dalam kasus tersebut, tambah Kapolres, pihak Polres PALI telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 64 Orang dan Penyitaan dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Purun Timur tahun 2021.
Untuk pendalaman perkara, selain itu pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan oleh Ahli Kontruksi dari Perkindo Provinsi Sumatera Selatan.
”Kita sudah melakukan pemeriksaan ahli dari Dirjen Pemdes Kemendagri, dan dilakukan permintaan PKKN kepada Inspektorat Kabupaten PALI,” imbuh Efrannedy.
Sebelum menetapkan perkara, Kapolres menerangkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melakukan gelar perkara.
Dijelaskan Kapolres, bahwa selama tahun anggaran 2021 Desa Purun Timur Kecamatan Penukal kabupaten PALI telah mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 920.904.000,- yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana desa sebesar Rp. 1.101.784.767,- yang bersumber dari APBD.
Namun, ternyata AL tidak melaksanakan pembangunan Desa dengan sebenarnya, Tersangka selaku kepala Desa telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya.
Selain itu, atas uang negara yang dikelolahnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan, juga terdapat kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021.
Oleh karenanya, Tersangka AL diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa/alokasi Dana Desa tahun 2021.
”Dari kasus tersebut, akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 548.526.273,” ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres PALI, AKP MARWAN, S.H.,M.H., bahwa ditangkapnya pelaku ini ketika sedang berada di jalan Sebane, tepatnya di simpang PT. EPI, lalu dibawa ke Sat Reskrim Polres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Dari informasi yang kami dapat, Tersangka ini sedang berada di Sebane, sehingga kami bersama anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kini oknum Kades yang sebelumnya viral atas kasus narkoba dan dugaan berzina dengan istri orang itu telah diamankan di Mapolres PALI dan akan ditahan sembari menunggu pelimpahan ke JPU, Ia akan dijerat pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.