PALI//Linksumsel-Terungkapnya salah satu warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali yang melakukan pernikahan dengan tanpa memiliki surat cerai resmi oleh Pengadilan Agama (PA), lalu Ia (wanita.red) menikah dengan seseorang pria diwilayah yang sama tersebut, serta pernikahan yang dilaksanakan oleh seorang diduga penghulu tersebut, selain menuai kritikan dan ragam komentar dari warga masyarakat tersebut, juga mendapatkan tanggapan maupun penjelasan dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Ust.Asmuni, SAg.
Kepada media ini saat diminta tanggapan serta penjelasannya terkait adanya dugaan pernikahan yang dilakukan sang wanita dan sang pria dengan tanpa adanya bukti surat perceraian dan melakukan pernikahan dengan seorang diduga oknum penghulu tersebut, kepada media ini, Kepala KUA Talang Ubi Pali Ust.Asmuni, memberikan pernyataan tegas serta memberikan klarifikasi, bahwa perihal yang melaksanakan perkawinan tersebut bukanlah seorang penghulu tetapi seorang mantan P3 N yang tidak mempunyai kewenangan pencatatan nikah,dan pernikahan tersebut tidak memenuhi unsur yang ditetapkan dalam PMA 20 Tahun 2019, serta regulasi yang ada dan itu dinyatakan tidak terdaftar.
“Dan kami menghimbau agar masyarakat yang ingin melakukan pernikahan seyogyanya berkonsultasi terlebih dahulu ke kantor KUA, Apakah pernikahan itu melanggar peraturan atau tidak, dan kami tegaskan, bahwa yang melakukan pernikahan antara kedua warga yang dimaksud, itu bukan penghulu melainkan mantan P3 N ,”tegas Ust.Asmuni. (14/11).
Disinggung media ini, apakah pihak KUA akan melakukan pemanggilan maupun teguran terhadap oknum mantan penghulu yang telah melakukan pernikahan tersebut, Kata Kepala KUA Talang Ubi Pali tersebut “Ya segera kita ambil tindakan dan memanggil mantan P3 N tersebut yang nantinya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag ) Kabupaten Pali, dan perlu diketahui, bahwa kedua warga yang melakukan pernikahan tersebut, yaitu nikah sirih atau dibawah tangan ,”jelas Kepala KUA Talang Ubi Ust.Asmuni.(14/11).
Ditambahkan Kepala KUA Talang Ubi tersebut, bahwa regulasi pernikahan adalah ketentuan -ketentuan yang mengatur tentang proses dan prosedur pernikahan, termasuk syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi. Regulasi pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Beberapa ketentuan dalam regulasi pernikahan di Indonesia, yaitu: Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Setiap pernikahan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami. Batas minimum usia untuk menikah adalah 19 tahun. Namun, orang tua dari pihak pria atau wanita dapat mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama (PA) jika ada alasan mendesak,”tambahnya. (J.red).