Terungkap Proyek Dispora Tertulis Proyek Diknas PALI Praktisi Hukum: Pihak Yang Terlibat Agar Perhatikan Kualitas & Kuantitas

PALI//Linksumsel-Terungkap terdapat sebuah papan proyek bertuliskan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) belum dikerjakan oleh pihak penyedia jasa (kontraktor).

Namun dalam konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadisdik) Kabupaten Pali Ardian, yang menyatakan. bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Dispora Kabupaten Pali dan bukan Disdik Pali.

“Salah, itu Dispora bukan pendidikan,” singkatnya pada media ini, melalui via WhatsAppnya,” Kamis (14/1124).

Sementara terpantau kegiatan tersebut,
bersumber melalui dana APBD-P Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024 dengan Nama Paket Belanja Modal Bangunan Olahraga Gedung Tempat Olahraga (Desa Harapan Jaya Kec. Tanah Abang Pali) Nomor Kontrak 028 /SPK/APBD-P /Dispora/2024, tanggal 25 Oktober 2024, Nilai Kontrak Rp. 197.901.800, dengan penyedia jasa CV Maju Jaya dan waktu Pelaksanaan 60 hari.

Terungkapnya kegiatan proyek yang bersumber dari dana APBD-P Kabupaten Pali, tentunya tidak hanya menuai protes saja dari kalangan masyarakat saja, namun, terdapat sosok praktisi hukum yang juga.

Penasehat hukum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pali Hendro Saputra SH, juga mempertanyakan serta menyayangkan adanya kegiatan tersebut yang seharusnya dikerjakan secara profesional.

Kepada media ini, Hendro Saputra SH, meminta agar pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek bersumber dari dana APBD-P Kabupaten Pali tersebut, meminta agar nantinya pembangunan gedung olahraga tersebut benar benar berkualitas serta kuantitasnya benar -benar diperhatikan.

Lanjut Hendro, kita ketahui bahwa sumber dana itu juga berasal dari rakyat, dan jangan sampai rakyat jadi kecewa dari hasil pembangunan proyek tersebut.

“Dari waktu mulai kontrak bulan 10 saja dan ini sudah jelang akhir bulan 11 baru di kerjakan, jadi bagaimana bangunan akan berkualitas, ini yang harus dijawab oleh kontraktor maupun pihak Dinas terkait,” beber Hendro.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Mengikuti Zikir dan Do,a Bersama di Masjid Al-Huda

Dikatakan Hendro, bahwa kualitas dan kuantitas adalah dua hal yang berbeda, namun saling berkaitan dalam kegiatan produk ukuran keunggulan atau keadaan sesuatu, baik bagaimana sesuatu itu dibuat. atau bagaimana sesuatu itu dibandingkan dengan yang lain Kualitas tidak dapat dihitung dan sifatnya tidak pasti, namun kualitas bisa dirasakan dari kepuasan masyarakat, sedangkan Kuantitas berhubungan erat dengan angka dan kuantitas bisa mencakup banyak hal, misalnya, jumlah produk. jumlah siswa (masyarakat.red), jumlah pekerja dan lain sebagainya.

“Diharapkan pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan apapun yang bersumber dari dana APBD-P dapat memahami serta mengerjakan sesuai mekanisme yang ada, karena jika hal tersebut tidak dikerjakan sesuai aturan yang ada, maka dikategorikan melanggar hukum,” tegas Hendro Saputra SH, sosok praktisi hukum putra asli daerah Pali tersebut pada media ini. (J.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *