PALI//Linksumsel-Lagi-lagi dugaan proyek siluman bergentayangan di bumi serpat serasan,Kali ini, proyek pembangunan drainase di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, menjadi sorotan tajam lantaran tidak mencantumkan papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pantauan tim di lokasi pada Jum’at (5/12/2025), proyek tersebut berjalan tanpa adanya papan proyek yang seharusnya menampilkan sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, hingga volume pekerjaan. Kondisi ini langsung menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui detail terkait papan informasi. Ia hanya menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek dari Kepala Desa Bumi Ayu.
“Ini proyek dari kades Bumi Ayu. Kami tidak tahu soal papan informasi. Kami hanya mengerjakan pembuatan drainase dengan volume lebar 50 cm, tinggi 70 cm, dan panjang 130 meter,” ungkapnya kepada awak media (5/12).
Dengan ketiadaan papan informasi proyek jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan pemerintah untuk menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka. Transparansi tersebut diperlukan agar publik tidak menilai pekerjaan tersebut sebagai proyek siluman.
Padahal, keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jika proyek fisik yang berada di ruang publik saja tidak transparan, Wajar jika publik semakin mempertanyakan bagaimana dengan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pada sektor lain seperti penyaluran BLT, bantuan Karang Taruna, BUMDes, hingga Ketahanan Pangan.
Sementara itu, sebelumnya Bupati PALI, Asgianto ST, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa dirinya berkomitmen penuh terhadap transparansi dan kualitas pembangunan di wilayah Kabupaten PALI. Ia meminta seluruh pemerintah desa dan OPD terkait menjalankan prinsip keterbukaan agar setiap pembangunan dapat dipertanggungjawabkan serta dinikmati manfaatnya oleh masyarakat luas.
Menanggapi temuan tersebut, Aldi Taher, salah satu Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, tak tinggal diam. Ia mengecam keras tindakan oknum Kepala Desa Bumi Ayu yang dinilai menjalankan proyek tanpa transparansi.
“Kami sangat menyayangkan sikap oknum Kades Bumi Ayu yang tidak memasang papan informasi. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap asas transparansi. Padahal setiap penggunaan anggaran negara wajib diketahui publik,” tegas Aldi (5/12)
Aldi menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciderai upaya pemerintah kabupaten yang sedang mendorong keterbukaan dan integritas pembangunan.
“Bupati Asgianto ST, sudah jelas menekankan pembangunan di kabupaten PALI harus transparan dan berkualitas. Kalau pemerintah desa saja tidak mematuhi, ini preseden buruk bagi akuntabilitas desa dan Kabupaten PALI,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aldi menyatakan bahwa praktik seperti itu tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan tegas karena berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
“Tak heran jika publik kian bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik pembangunan drainase di Desa Bumi Ayu tersebut. Minimnya keterbukaan dikhawatirkan semakin memperbesar potensi terjadinya penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Ia juga meminta Inspektorat PALI, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek drainase tersebut.
“Kami mendorong Inspektorat dan APH untuk melakukan audit serta investigasi. Jangan biarkan masalah seperti ini berlarut-larut, karena selain akan merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” ujar Aldi menutup pernyataannya.
Sementara itu, kepala desa Bumi Ayu saat dikonfirmasi tim media melalui pesan singkat WhatsApp memilih bungkam, hingga berita ini diterbitkan. (J/red)
Tidak Ada Papan Informasi, Pekerja: Ini Proyek Kades Bumi Ayu
Link Sumsel Sumber Informasi Independen