Tidak Peduli Lingkungan & Warga Lokal PT PHE di PALI Akan Didemo

PALI//Linksumsel-sebagai perusahaan yang notabene menjadi perhatian masyarakat maupun Pemerintah, setidaknya, perusahaan dapat memperhatikan lingkungan dan masyarakatnya. Baik itu perhatian perekrutan tenaga kerja serta perhatian lingkungan agar tetap terlihat asri, setidaknya notabene perusahaan tersebut, dinilai masyarakat dan Pemerintah setempat peduli.

Namun, tidak dengan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT) yang beroprasi di wilayah Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali Sumsel, yang mana disebut-sebut warga setempat, perusahaan ekplorasi minyak tersebut, hingga detik ini tidak memperdulikan lingkungan maupun warga sekitar.

Menanggapi hal tersebut Saparudin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih (PMP) Sabtu 07/09/24 menyatakan, bahwa PT PHE dinilai tutup mata dengan kondisi lingkungan,contoh seperti saat ini dimusim cuaca panas dan kemarau, PT PHE tidak ada partisipasi menggunakan mobil tankinya menyiram air agar tidak berdebu, padahal perusahaan tersebut, tahu cuaca panas ekstrim saat ini.

Lanjutnya, begitupun perhatian perekrutan tenaga kerja lokal warga Karang Agung, PT PHE yang telah beroperasi hampir 10 tahun diwilayah Karang Agung ini, terungkap lebih banyak merekrut tenaga kerja luar daerah.

Lanjutnya lagi, Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, Nah, jika dilihat dari pasal tersebut, semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftar diri kes suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja.

Selain itu ungkapnya, Pasal 31 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak Perusahaan -perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan /hukum yang ada.

Baca juga:  Program "Jumat Curhat" Oleh Polres Muara Enim di Apresiasi Masyarakat

Dalam hal ini, Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasnya.

Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

saya anggap Perusahaan ini tidak taat dengan aturan yang berlaku di negara repoblik indonesia ini, dalam waktu dekat LSM PMP akan melakukan demo,” Tegas Saparudin

Demikian dijelaskan serta diungkapkan ketua LSM PMP yang mewakili warga Karang Agung Abab PALI Pali Provinsi Sumsel pada media ini, yang juga akan menggelar aksi demo.(j.rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *