OKI//Linksumsel-Tiga mantan narapidana kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Telaga Hikmah Tiga yang berada di Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sebelumnya telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 4 Agustus 2021 lalu dengan hukuman selama 2 (dua) tahun penjara.
Kini para mantan narapidana itu telah dapat menghirup udara segar dan mereka mencari untuk menuntut keadilan.
Pasalnya menurut mereka, pada saat di tangkap dan diperiksa atau di BAP oleh pihak penyidik di Kepolisian Sektor (Polsek) Mesuji Raya pada Bulan April 2021, terduga otak pelaku atau yang menyuruh mereka melakukan pencurian buah kelapa sawit diperkebunan sawit yang diduga milik PT Telaga Hikmah Tiga.
Meski sudah disebutkan nama “Tanjung” pada saat di BAP oleh Penyidik bahkan saat di tanya oleh Hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung saat itu, hingga kini Tanjung dan Hilal serta sopir yang mengangkut buah sawit yang diduga hasil pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tidak dipanggil atau diperiksa oleh pihak Kepolisian Polsek Mesuji Raya, apalagi ditahan dan dituntut oleh pihak Kejaksaan atau diadili di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Hal tersebut diungkapkan, oleh Ketiga mantan narapidana melalui kuasa hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH menurut kuasa hukum mereka bertiga tersebut, kasus pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP yang telah disangkakan terhadap kliennya yang mana kasus mereka telah inkrah dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun atau selama 24 bulan.
“Sebagaimana vonis hukuman yang disebutkan oleh klien kami itu telah mereka jalani, dan sekarang ketiga klien kami tersebut telah bebas,” terangnya, Senin (21/11/2022).
Rijen membeberkan, terhadap putusan pengadilan pihaknya tetap menghargai, namun dalam hal ini sepertinya ada hal-hal yang diduga tidak dilakukan oleh penyidik bahkan diduga tidak diperhatikan hak-hak dari pada kliennya ketika dipengadilan, karena menurut mereka pada saat ketiganya diperiksa oleh penyidik di Polsek Mesuji Raya saat itu.
“Ketiga klien kami ditanya oleh penyidik, Siapa Bos kamu ? Itu dijawab oleh klien kami adalah diduga Tanjung. Namun sepertinya didalam BAP kepolisian Polsek Mesuji Raya ketika itu diduga tidak dituliskan atau diketik oleh penyidik dalam BAP saat itu. Begitu juga pada saat dipersidangan, JPU pernah menanyakan, Apakah selain bertiga masih adakah orang lain terlibat ? Dijawab oleh klien kami ketika itu, ada pak, Hilal dan Tanjung,” bebernya.
Rijen menyayangkan, hingga vonis Pengadilan Negeri Kayuagung kepada klien kami saat itu, hingga kini Hilal dan Tanjung tidak dipanggil atau ditahan apalagi dihukum seperti kliennya, padahal mereka sudah sama-sama tahu bahwa didalam aturan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 55 KUHP, siapapun yang ikut serta baik orang yang memberi jalan, memberikan perintah, melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana harus mendapat perlakuan hukum yang sama.
“Sebagaimana asas hukum “Equality before the law” atau persamaan dimata hukum, Selain itu, dari apa yang diterangkan oleh klien kami, pada saat kejadian itu juga sopir dan mobil yang membawa buah kelapa sawit pada malam itu diduga sudah distop dan diamankan oleh pihak keamanan namun sepertinya sang sopir berikut mobil yang membawa buah sawit yang diduga hasil curian di PT Telaga Hikmah Tiga tersebut tidak diamankan atau ditangkap,” imbuhnya.
Rijen mengungkapkan, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Kayuagung, barang bukti yang dihadirkan hanya 3 (tiga) buah egrek, 2 (dua) buah angkong dan 10 tandan buah kelapa sawit. Lebih ironi lagi, saksi mereka bertiga yang diduga melakukan pencurian buah sawit tersebut yakni mereka bertiga yang menjadi saksi satu dengan saksi lainnya, alias tidak ada saksi lain selain mereka bertiga.
“Untuk itu kita akan melakukan upaya-upaya hukum, dimana dalam waktu dekat kita akan melaporkan mereka yang diduga ikut terlibat didalam kasus pencurian sebagaimana yang telah dialami oleh klien kami, namun mereka masih berkeliaran, sehingga kita berharap kepada Kapolda Sumsel, Kapolres OKI maupun Kapolsek Mesuji Raya untuk dapat menerima laporan kami dan nantinya memproses mereka yang terlibat dalam kasus sebagaimana pasal 363 KUHP, dimana selain klien kami diduga ada oknum-oknum lainnya yang ada hubungannya dengan klien kami ini, dengan demikian sepremasi hukum itu bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi siapapun dan tidak ada istilah pandang bulu,” tandasnya (A.F)