Muara Enim//Linksumsel-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Periode 2019-2024 yang menjadi Saksi Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Periode 2019-2024 yang menjadi Saksi Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan audit BPKP Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 kerugian negara mencapai lebih dari Rp 545 juta. Dari hasil penyelidikan proyek tersebut adalah proyek Pokir DPRD Muara Enim Tahun 2023
Dalam rangka pendalaman terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi antara lain A selaku Mantan Angota DPRD Fraksi PDIP Dapil IV Kabupaten Muara Enim yang mengajukan usulan pokir terhadap pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 , E selaku Pengawas Pekerjaan Pada Dinas PUPR, S selaku Bendahara Pengeluaran dan 5 saksi lain dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Adapun pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara,”terang Kejari Muara Enim melalui siaran persnya (26/05) (j.red)