Palembang//Linksumsel-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara mendadak melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022, pada Salasa (21/10/2025).
Sementara itu, penggeladahan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penggelapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Nomor :PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu : di Kantor PT. SB (Persero). Tbk, dijalan Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang, Kantor PT. KMM di jalan Sulaiman Amin Palembang,
Kantor PT. KMM di jalan Soekarno Hatta Palembang.
Sementara dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor dalam Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022. Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam siaran persnya kepada sejumlah awak media pada Rabu (22/10/2025). (j.red)