Tim Penyidik Muara Enim Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Korupsi Proyek Siring Pulau Panggung

Muara Enim//Linksumsel-Kejaksaan Negari Muara Enim melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Korupsi, kembali melakukan Pemeriksaan lanjutan terhadap Saksi -saksi dalam dugaan Tindak Pidana (TP) Korupsi dalam perkara pekerjaan Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung -Muara Danau, pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, didampingi Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH, MH, membenarkan bahwa pada hari ini Kamis 27 Februari 2025.

Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim, Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Saksi Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023,”ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa pemeriksaan dalam rangka pendalaman terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan proyek Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023, dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, diantaranya Direktur CV. CK, Pelaksanaan Lapangan CV.GG dan 2 orang pengawas lapangan dan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara,”pungkasnya Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH, Kamis (27/02/2025) sekitar pukul 13:00 WIB.(J.red).

Baca juga:  Hengkang Dari Paslon Lain, 10 Kordes Gunung Megang Beralih Mendukung Paslon RAPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *