Muara Enim//Linksumsel-Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengamankan inisial I A (23) warga Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim yang merupakan pemilik rumah industri pembuatan senjata api rakitan. Sabtu (16/12/2023 kemarin.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau SH mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas pembuatan senjata api yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau SH langsung memerintahkan Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nendri SH untuk melalukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, Pada kamis (14/12) sekira pukul 18.30 Tim Tarantula langsung melakukan upaya paksa pengerebekan dan pengeledahan dirumah pelaku. Pada saat melakukan pengeledahan tim mendapatkan barang bukti 1 pucuk Senjata Api Rakitan laras pendek jenis patahan, 5 butir amunisi caliber 5.56 mm yang disimpan pelaku dibawah tumpukan daun pisang, 5 besi berbentuk menyerupai senjata api rakitan laras pendek, 1 butir selongsong caliber 9 mm, 1 set mesin Las listrik merk RYU 450 watt, 1 buah mesin bor merk Modern, 1 buah mesin gerinda merk Modern, 1 buah ragum.
Selain itu tim juga mendapatkan 1 buah tang,1 buah kikir , 1 buah kunci Inggris, 1 buah palu, 1 ikat kawat las, 4 buah per kecil, 3 buah kacamata las, 1 kunci T, 1 pucuk replika senjata api jenis pistol, 10 mata gerinda bekas, beberapa potongan plat besi berbagai macam ukuran, berbagai macam plat besi yang sudah menyerupai pelatuk senjata api yang tersebar dibelakang rumah pelaku.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung dibawah ke polsek rambang dangku guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (jf*)