Muara Enim//Linksumsel-Kasus pencurian dengan pemberatan di PT. GPEC Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan publik setelah pelaku bernama TA menjadi buronan selama tiga bulan. Nah, pada Jumat, 27 Oktober 2023, kemarin Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil menangkap TA dan masih melakukan penyelidikan terhadap rekan lainnya.
Kerugian PT. GPEC Desa Tanjung Menang diperkirakan mencapai Rp.20.820.000. Kapolsek Rambang Dangku, IPTU Pamris Malau, SH menghimbau agar pelaku yang masih buronan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan ke Polisi jika ada hal yang mencurigakan.
Pelaku TA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keberhasilan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi karena tindakan mereka membawa keadilan kepada korban dan menegakkan hukum di masyarakat.
Kasus pencurian dengan pemberatan seperti ini merupakan ancaman serius bagi perusahaan dan masyarakat. Oleh karena itu, keamanan dan keselamatan harus selalu diutamakan. Hal ini juga menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan tindakan kejahatan semacam ini tidak terulang kembali di masa depan. (Jf*)