Tumpahan Minyak Cemari Lingkungan, DLH PALI Tak Punya Nyali Beri Sanksi Tegas

PALI//Linksumsel-Pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak milik PT Pertamina EP Adera Field di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menuai sorotan.

Insiden kebocoran pipa trunkline SP ABB-3 ke SPU ABB-2 di Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, yang terjadi sejak pertengahan September 2025, hingga kini belum ditangani secara tuntas.

Pantauan lapangan pada Minggu (21/9) memperlihatkan tumpukan minyak mentah masih menggenangi rawa-rawa dan terbawa aliran air, mengancam ekosistem dan merugikan masyarakat sekitar.

Ironisnya, hingga Rabu (24/9) upaya penanggulangan justru terlihat stagnan. Di lokasi hanya tampak jumbo bag berisi sludge minyak menunggu evakuasi, satu unit alat berat dengan operator yang mengaku pekerjaan sudah berhenti meski waktu baru menunjukkan pukul 15.00 WIB.

Pihak Pertamina EP Adera Field ketika dikonfirmasi terkait target penyelesaian pembersihan dan rehabilitasi lingkungan memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI, Dr. Ariansyah, saat dikonfirmasi, justru menyatakan masih berada di luar daerah dan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga hari ini (26/9), DLH belum tampak melakukan inspeksi lapangan, menimbulkan tanda tanya besar publik.

Padahal, Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, SH sebelumnya berjanji pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.

“Yang jelas kita monitor melalui DLH, nanti kita akan turun ke lapangan untuk melihat itu. Kalau memang perusahaan itu salah pasti kita ada sanksi, baik itu sanksi administrasi maupun yang lebih berat,” tegas Iwan Tuaji (22/9).

Namun, nihilnya aksi DLH di lapangan dianggap mencoreng pernyataan keras Wabup dan memunculkan spekulasi publik: ada apa antara Pertamina Adera dan DLH PALI?

Chandra Anugerah, Direktur LSM Kawali Sumsel, menyebut kasus ini sebagai kejahatan lingkungan.

Baca juga:  Dukung Kemajuan Olahraga PALI Devi-Ferdinand Gelar Turnamen Volly Ball Se-kecamatan Abab

“Pertamina EP Adera Field harus bertanggung jawab terhadap rehabilitasi lingkungan. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertamina diduga telah melanggar aturan dengan mengabaikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” ujarnya.

Chandra menegaskan, pihaknya mendesak Pertamina EP Adera untuk segera melakukan pemulihan lingkungan sesuai regulasi. (J/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!