Tumpukan Batu Proyek di Jalan Lingkar Karang Agung Resahkan Warga

PALI//Linksumsel-Tumpukan material Proyek berupa batu yang ada di jalan lingkar Desa Karang hampir menutupi jalan serta tumpukan batu di jalan Lintas Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meresahkan warga, khususnya para pengguna jalan.

Pantauan media ini di lapangan tidak di temukan papan inpormasi, sumber dana serta CV sehingga tidak bisa di publikasikan,” Rabu 08/11/23.

Akses jalan sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat, Namun sangat disayangkan apabila di badan jalan menumpuk batu matrial yang bisa membahayakan pengguna jalan.

“ tumpukan batu yang memakan badan jalan ini sangat meresahkan masyarakat, dan di khawatir kan bisa menyebabkan kecelakaan.

Salah satu Warga Desa Karang Agung yang tidak mau di sebutkan Namanya menuturkan, tumpukan batu hingga memakan badan jalan ini sangat mengganggu bagi kami yang melewati jalan itu.

” seharusnya menempatkan batu untuk proyek seperti ini lebih mengedepankan keselamatan orang lain, tempatkan lah di tempat yang tidak menggangu pengguna jalan,” paparnya.

Untuk dinas terkait, agar memberikan teguran kepada pemborong proyek ini. menempatkan barang tidak sembarangan apalagi menggangu pengguna jalan, selain dari pada itu papan informasi agar di pasang demi keterbukaan kepada publik,” ungkapnya

Hal yang seperti ini saja semena mena apa lagi dalam hal pengerjaan proyeknya. Patut diduga pengerjaan proyek ini tidak benar hanya mementingkan keuntungan saja tidak mengedepankan kualitas,” keluhnya

Kami tidak mampu berbuat apa apa, hanya bisa berharap kepada Pemimpin Kami dalam hal ini Kepala Desa Karang Agung, agar bisa tegas melarang atau perintahkan pindahkan batu tersebut ke tempat lain. sebelum ada korban kecelakaan,” pintanya

Baca juga:  Atasi Masalah Hukum, Kades Se-kecamatan Rambang Niru Kembali Percayakan Advokat Usman Firiansyah

Jangan sampai Masyarakat berasumsi bahwa Kades mendepatkan upeti dari Pemborong, karena menempatkan matrial batu itu yang bukan pada tempatnya hingga tanpa memikirkan dampaknya,” tegasnya

Sementara, Kades Karang Agung mengatakan. memang sudah saya antisipasi sebelum mendapatkan keluhan Masyarakat terkait tumpukan batu tersebut, saya sudah WhatsApp pemborongnya.

Oc siap, jawab singkat pemborongnya di WhatsApp Kades. Namun sangat di sayangkan kata Kades permintaan saya untuk memindahkan tumpukan batu tersebut tidak di gubris.

Di dapat berbagai sumber, bahwa menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *