Sumsel//Linksumsel-Perkara dugaan korupsi ganti rugi toll OKI memasuki sidang tuntutan dimana JPU menuntut Terdakwa 10 tahun penjara dan ganti rugi keduanya Rp. 2,6 milyar belum menyentuh rasa keadilan dan belum menyentuh pelaku utama. Pernyataan ini di nyatakan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyikapi tuntutan JPU kepada dua terdakwa dugaan korupsi toll OKI.
“Mereka memang pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara namun bukanlah pelaku utama”, ucap Bony Balitong Koordinator K MAKI.
“Proses administrasi, ferivikasi, apreasal dan faktual sebelum ganti rugi disetujui kepada kedua terdakwa sejatinya adalah Perbuatan Melawan Hukum atau kelalaian yang merugikan negara”, jelas Bony The Balitong. “Aneh dan tidak menyentuh rasa keadilan serta belum menyentuh aktor utama dugaan korupsi toll OKI adalah kata yang tepat untuk perkara ini”, ujar Bony Balitong.
“Tanpa proses administrasi, ferivikasi, faktual dan penilaian apreasal yang menyatakan layak di ganti rugi maka uang ganti rugi tidak dapat di terima kedua terdakwa”, jelas Bony lebih lanjut.
“Terkesan ada ketidak adilan dan tebang pilih atas permintaan fihak tertentu bila perkara ini tidak dilanjutkan dengan tersangka lain” papar Bony.
“Apa mungkin kedua terdakwa mempengaruhi proses ganti rugi di Pemkab OKI, BPN OKI dan Apreasal sementara mereka hanyalah orang dengan kemampuan, finansial dan pendidikan yang minimalis”, ucap Koordinator K MAKI itu.
“Perkara ini harus memberikan rasa keadilan kepada para terdakwa dan menyentuh pelaku atau oknum yang ada di Pemkab OKI, BPN OKI, BUMD dan Apreasal”, tutur Bony Balitong.
“Perkara ini adalah tantangan terbesar Kejati Sumsel dan untuk membersihkan nama baik institusi”, pungkas Bony Balitong.