Ubah Pasal Seandainya Jaksa Kejati Takut Ancaman Pelaku Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel , K MAKI: Pasal Tipikor

Sumsel//Linksumsel-P.19 perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel menjadi tanda tanya publik, “apa isinya dan kenapa Bareskrim sulit menjawabnya”. Rabu 22/01/2025.

Apakah peneliti Kejati Sumsel mendapatkan ancaman dari terduga pelaku pemalsuan dokumen ataukah di iming – imingi sesuatu agar menjadikan P.19 perkara pemalsuan berubah menjadi perkara perdata.

Kalau memungkinkan saat Berita Acara koordinasi penyidik bareskrim dan tim kajati sumsel dilibatkan unsur masayarakat, wartawan, LSM atau pelapor agar perkara ini terang benderang.

Perkara pemalsuan dokumen ini menjadi sangat viral nasional karena keberanian pelaku memalsukan dokumen perbankaan seolah perusahaan keluarga.

Gaji, tunjangan dan bonus yang di terima oleh orang yang tidak berhak karena diangkat tanpa persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB tahun 2020 itu mungkin mendekati Rp. 50 milyar.

Belum lagi pemberian pasilitas kridit ke luar pulau dan propinsi yang nilainya diduga trilyunan rupiah berpotensi macet dan tidak sah karena pengurus yang diduga tidak sah.

Kemudian pemberian hibah dan bantuan ke organisasi seperti Kormi yang diduga tidak sah karena tanpa persetujuan pemegang saham lainnya yang nilainya puluhan milyar.

Semua carut marut bank Sumsel Babel diduga karena RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 yang diduga tidak mengakomodir bankers profesional untuk mengurus bank Sumsel Babel.

“Harus ada hukuman berat untuk pembuat pernyataan dalam akta notaris Elma minimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati”, dinyatakan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia sikapi P.19 perkara dugaan pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel tahun 2020.

Baca juga:  Halal Bihalal Puskesmas Lembak Eratkan Sinergitas Lintas Sektor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *