Muara Enim//Linksumsel-Aksi pencurian besi penyangga tanaman di kawasan Taman Serasan Sekundang, Kabupaten Muara Enim, yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Muara Enim. Dua pelaku berhasil diamankan tak lama setelah video rekaman aksi mereka tersebar luas di dunia maya.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku pencurian besi taman yang videonya sempat ramai diperbincangkan warganet. “Benar, dua pelaku pencurian besi di Taman Serasan Sekundang telah diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim. Keduanya ditangkap setelah aksinya viral di media sosial,” ujar Kasi Humas, Selasa (11/11/2025).
Diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat malam, 7 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Taman Serasan Sekundang, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Kedua pelaku diketahui berinisial MRR (28), warga Jl. H. Pangeran Danal, Kecamatan Muara Enim, dan YB (21), warga Dusun I, Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Aksi mereka terekam kamera warga saat tengah melepaskan satu set menara rambat tanaman besi sepanjang dua meter yang terpasang di taman. Dalam video yang beredar, tampak kedua pelaku dengan santai membawa besi tersebut menggunakan sepeda motor tanpa rasa curiga, sehingga menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Banyak netizen yang menyesalkan tindakan tersebut karena taman tersebut merupakan salah satu ikon kebanggaan masyarakat Muara Enim.
Setelah laporan resmi diterima dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Muara Enim, tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diringkus, Senin, (10/11/25) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pasar Muara Enim, bersama barang bukti satu set besi menara rambat tanaman dan surat keterangan dari Dinas Perkimtan.
Akibat perbuatannya, Dinas Perkimtan mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kasi Humas menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, yang digelar serentak di jajaran Polda Sumatera Selatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, masyarakat Muara Enim diharapkan dapat kembali menikmati keindahan Taman Serasan Sekundang tanpa rasa khawatir akan adanya tindakan vandalisme atau pencurian fasilitas umum. Polisi juga berkomitmen terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen