PALI//Linksumsel-Diduga terdapat oknum guru SMK 1 Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengambil dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik 18 siswa dengan nominal sebesar Rp.1.800.00, per siswanya.
Demikian diungkapkan dari salah satu wali murid SMK 1 Penukal Utara Kabupaten Pali, bahwa dana KIP milik anaknya saat dicek di Bank BRI Kota Prabumulih sudah tidak ada lagi
Dirinya sangat terkejut saat mengambil uang untuk kebutuhan anaknya bersekolah tersebut, isi saldo di nomor rekeningnya sudah hilang.
“Saya tanya pihak Bank, bahwa uang yang ada di rekening sudah ditarik oleh oknum guru SMKN 1 Penukal Utara,”ungkap salah satu wali siswa SMKN 1 Penukal Utara yang tidak mau disebutkan namanya tersebut (22/02/2025).
Dikatakannya, bahwa tidak mau menyebutkan namanya di publik terkait adanya dana KIP milik anaknya telah hilang yang konon telah diambil pihak guru tersebut, tentunya karena berbagai pertimbangan dan mengkhawatirkan anaknya yang bersekolah tersebut,”katanya pada awak media tersebut (22/02).
Sementara mengkonfirmasi pihak SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Pali, melalui Kepala Sekolah SMKN 1 Penukal Utara Heri Awan, SPd, terkait informasi dari salah satu wali siswa adanya dugaan pengambilan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SMKN 1 Penukal Utara oleh oknum guru, dan saat wali siswa mengambil dana KIP di bank BRI Prabumulih tidak ada lagi tersebut,?.
Kepada media ini Kepsek SMKN 1 Penukal Utara Heri Awan, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui via WhatshAppnya atas adanya informasi yang berkembang terkait adanya dana KIP diduga telah diambil oleh oknum guru SMKN 1 Penukal Utara tersebut, Sabtu (22/02/2025).
Sementara diketahui, bahwa dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (KIP) yang tentunya bertujuan membantu para siswa dari keluarga yang kurang mampu melanjutkan pendidikan.
Berdasarkan data dari sumber resmi, bahwa besaran dana KIP untuk siswa SMK pada Tahun ajaran 2024/2025 adalah : Rp.1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap, Rp500.000 untuk kelas XII semester genap, Rp1.800.000 untuk kelas 10–11, dan Rp.900.000 untuk kelas 12.
Sementara untuk mencairkan dana PIP, siswa dapat datang ke Bank BRI untuk jenjang SD/SMP/SMA/Paket A/Paket B/Kursus. Datang ke bank BNI untuk jenjang Paket C, Mencairkan dana secara perorangan atau kolektif, Siswa SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi Bank.
Adapun Program PIP merupakan hasil kerjasama antara: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk mendapatkan KIP, siswa harus memenuhi kriteria sebagai penerima PIP. KIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Demikian diungkapkan dari sumber resmi terkait dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut. (J.red)