Muara Enim//Linksumsel-Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim ada yang mengatur tidak semua lokasi di Kabupaten Muara Enim bisa dilaksanakan aktivitas kegiatan proyek fisik. Hal itu bertujuan untuk menjaga dan melestarikan keadaan yang sudah ada, jangan sampai merusak keadaan alam yang sudah ditentukan peruntukannya.
Sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kawasan Wisata Arung Jeram.
Namun diduga kuat masih saja ada oknum di instansi yang tidak memahami permasalahan tersebut.
Terbukti adanya aktivitas Proyek pembangunan Bronjong di Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023. Padahal diketahui bahwa di perairan Kecamatan Panang Enim merupakan kawasan wisata arung jeram.
Maka diduga kuat Proyek pembangunan Bronjong di Kecamatan Panang Enim tahun 2023 sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Kawasan Wisata Arung Jeram.
Padahal kawasan wisata Arung Jeram sudah dilindungi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 tentang kawasan arung jeram.
Yang mana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tersebut aliran sungai dari Tebat Benawa Desa Padang Bindu hingga Tanjung Agung tidak boleh ada aktivitas galian ataupun penambangan.
Diketahui pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 Pemkab Muara Enim sudah menganggarkan beberapa proyek pembangunan Bronjong dikawasan wisata arung jeram yang terletak di kecamatan Panang Enim, diantaranya Proyek Bronjong di desa Pandan Enim Rp 1 Miliar, Proyek Bronjong di desa Bedegung Rp 650 Juta, Proyek Bronjong di desa Lebak Budi Rp 1 Miliar, Proyek Bronjong di desa Paduraksa Rp 500 Juta.
Terhadap kegiatan proyek Bronjong tersebut, terkesan tidak mengindahkan peraturan dan yang akan berdampak merusak keaslian alam wisata Arung Jeram yang selalu dilestarikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2014.
Artinya, kegiatan pembangunan Proyek Bronjong tersebut dinilai sangat tidak sejalan dengan keseriusan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam menjaga kelestarian kawasan wisata arung jeram yang sudah di portal dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang kawasan arung jeram di Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim.
Ternyata permasalahan yang dihadapi proyek – proyek Bronjong di Kecamatan Panang Enim di maksud bukan cuma sekedar ada dugaan sudah melanggar Peraturan Daerah. Melainkan diduga kuat sudah ada potensi merugikan negara. Pasalnya ada informasi bahwa material batu yang digunakan untuk membangun Bronjong tersebut diambil dari Sungai Enim itu sendiri, dimana lokasi lokasi proyek Bronjong itu dilaksanakan.
Terungkapnya temuan itu ketika tim media melakukan investigasi dibeberapa lokasi yang saat ini sedang dilaksanakan proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, Sabtu (12/08/2023).
Salah seorang warga desa Paduraksa yang namanya tidak mau disebutkan. Ia mengatakan bahwa pembangunan Bronjong Sungai Enim Desa Paduraksa material batunya diambil dari sungai Enim yang berada disekitar proyek pembangunan Bronjong itu sendiri
” Pembangunan Bronjong itu ada dugaan material batunya mengunakan batu di Sungai Enim yang berada didekat proyek pembangunan Bronjong,” ujarnya, Sabtu (12/08/2023).
” Sehingga akibat batu batu disekitar proyek Bronjong di ambil menyebabkan batu – batu alam disekitar proyek Bronjong tersebut menjadi berkurang bahkan terkikis habis,” imbuhnya.
Senada juga disampaikan oleh salah seorang warga desa Begedung, yang namanya minta dirahasiakan. Ia juga mengungkapkan bahwa Proyek Pembangunan bronjong Sungai Enim di Desa Bedegung material batunya diambil dari sungai Enim yang berada disekitar lokasi pembangunan Bronjong tersebut.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata Arung Jeram, pada Bab IV dan Pasal 7 menegaskan untuk menjaga keutuhan dan kelestarian pada kawasan wisata arung jeram, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Mengambil pasir, koral, batu untuk kepentingan usaha
b. Menebang pohon, membuang sampah, menangkap ikan dengan menyentrum/ meracun
c. Melakukan usaha yang dapat menimbulkan pencemaran atau merusak kawasan wisata arung jeram.
Terpisah, terkait permasalahan ini salah seorang aktivis pencinta lingkungan Kabupaten Muara Enim, A. Sucipto mengatakan sangat disayangkan dan dirinya sangat memprihatinkan adanya kegiatan pembangunan Bronjong di wilayah Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim itu. Karena diduga kuat sudah melanggar Peraturan daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata Arung Jeram.
Ditambah lagi, lanjut Sucipto, material batu yang digunakan berasal dari Sungai Enim itu sendiri. Sehingga menyebabkan kawasan wisata arung jeram yang selama ini dilestarikan menjadi rusak.
” Wisata arung jeram itu dijaga oleh Perda, karena merupakan aset yang dimiliki oleh pemkab Muara Enim untuk menarik wisatawan dari luar daerah serta untuk olahraga arung jeram itu sendiri,” ujar pria yang akrab disapa ” Cipto ” ini
Dalam hal ini, kata Cipto selain sudah menjadi sumber kerusakan lingkungan di lokasi wisata Arung Jeram Kecamatan Panang Enim, proyek – proyek bronjong tersebut diduga banyak melakukan pelanggaran – pelanggaran.
Sucipto meminta kepada Aparat penegak Perda dan Aparat Penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi proyek. Bila terbukti melakukan pelanggaran, agar ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu berkenaan dengan permasalahan ini, instansi yang terkait belum bisa di konfirmasi. ()