PALI//Linksumsel-pembangunan jembatan di Desa Talang Bulang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menelan dana APBD hingga Rp 989,8 juta, diduga mangkrak dan gagal fungsi menjadi sorotan publik.
Fakta di lapangan yang ditemukan tim investigasi pada Minggu (21/9/2025) mencengangkan: progres fisik proyek yang sudah berjalan lebih dari tujuh bulan hanya sekitar 5 persen.
Di lapangan hanya ada rangkaian besi beton yang sudah mulai berkarat, semen yang mengeras tak terpakai, tumpukan pasir dan koral yang tak lagi terurus, serta sisa-sisa material berserakan.
Tidak ada aktivitas pekerja, tidak adanya aktivitas proyek ini praktis terkesan mati suri, ironisnya, jembatan yang sedang dibangun ternyata berujung buntu.
Kepala Dinas PUTR PALI, Ir. H. Ristanto Wahyudi, menyatakan pihaknya akan meninjau progres proyek tersebut.
“Pekerjaan wajib diselesaikan sesuai kontrak atau adendum yang berlaku. Jika terjadi keterlambatan, kontraktor akan dikenai denda 1 permil per hari dari nilai kontrak,” ujarnya.
Meski demikian, publik menilai langkah itu belum cukup. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah tentang lemahnya perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar anggaran proyek infrastruktur menggunakan uang rakyat tidak terus tergerus untuk proyek yang gagal fungsi.
Dugaan Pemborosan Anggaran
Pemerhati pembangunan PALI, Aldi Taher, mengecam keras proyek yang didanai APBD 2025 tersebut.
“Ini jelas-jelas pemborosan anggaran. Hampir Rp 1 miliar uang rakyat dihamburkan untuk proyek yang tidak jelas manfaatnya. Aparat penegak hukum harus turun tangan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk,” tegas Aldi (22/9).
Ia mendesak Pemkab PALI dan aparat penegak hukum menindak tegas kontraktor, konsultan pengawas teknis, bila perlu dilakukan black list.
“Masyarakat butuh pembangunan yang nyata dan bermanfaat. Bukan proyek yang berhenti di tengah jalan, apalagi hanya menguntungkan segelintir pihak,” tambahnya. (J/red)