Wakil Ketua DPRD PALI Segera Sikapi Laporan LSM K-MAKI Terkait IUP & HGU

PALI//Linksumsel-Layangan surat oleh Organisasi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumbagsel yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Perihal adanya dugaan manipulasi data Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan yang diduga merugikan Pemerintah Kabupaten Pali dan Masyarakat pada Umumnya tersebut, membuat secara langsung DPRD Pali yang baru saja dilantik tersebut, langsung angkat bicara serta melakukan pernyataan sikap yang kemudian melakukan konferensi Pers. pada Kamis (14/11/2024), dengan menyatakan sikap segera melakukan tindak lanjut dari laporan K-MAKI Sumbagsel tersebut.

Ketua DPRD Pali melalui Wakil Ketua II DPRD Pali Firdaus Hasbulah SH MH, menyatakan, bahwa pasca menerima surat laporan dari Ormas K-MAKI Sumbagsel tersebut, kita segera akan sikapi laporan LSM K-MAKI dan segera akan kita layangkan surat ke pihak -pihak perusahaan perkebunan pemilik HGU untuk mempertanyakan hal tersebut, seperti yang telah dilaporkan oleh LSM K-MAKI,”ungkap Wakil Ketua II DPRD Pali Firdaus Hasbulah SH MH.

Firdaus Hasbulah menyampaikan, ucapan terimakasih juga kepada LSM K -MAKI yang telah memberikan ucapan selamat atas telah dilantiknya para anggota dan ketua DPRD Pali yang baru dilantik, yang juga tentunya melalui layangan surat dari rekan kita LSM K-MAKI perihal yang dimaksud, tentunya membuat kita sebagai wakil rakyat menjadi termotivasi dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Ya, layangan surat laporan dari K-MAKI Perihal adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan yang diduga merugikan Pemkab.PALI dan Masyarakat segera kita tindaklanjuti,” tegas Wakil Ketua II DPRD Pali Firdaus Hasbulah SH MH (14/11).

Sementara diketahui, bahwa isi surat yang dilayangkan oleh K-MAKI Sumbagsel kepada DPRD Pali tersebut, dengan berisi uraian singkat permasalahan meliputi, Yakni (1).Patut diduga penggunaan lahan perkebunan oleh perusahaan swasta lebih luas dari luasan berdasarkan izin HGU yang mereka miliki.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Laksanakan Pengamanan Musrembang di Desa Betung Selatan

(2).Patut diduga luasan areal eksploitasi pertambangan Minerba oleh perusahaan swasta melebihi dari izin penggunaan lahan berdasarkan IUP Pertambangan yang mereka miliki.

(3).Dugaan manipulasi luasan areal IUP Pert,ambangan dan HGU perkebunan bila benar terjadi maka menjadi potensi kerugian Daerah berupa BPHT atas tanah yang dimanfaatkan untuk eksploitasi tambang Minerba dan Perkebunan serta PPB atas tanah yang dimanfaatkan untuk pertambangan dan perkebunan.

(4).Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2022 telah diatur ketentuan mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan meliputi Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan, termasuk didalamnya Penghitungan Penghasilan kena Pajak, pada usaha Pertambangan serta ketentuan mengenai perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)bagi pemegang IUP ,IUPK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diduga telah dimanipulasi oleh pemegang IUP pertamabangan diwilayah Kabupaten PALI.

(5). Hasil perkebunan merupakan salah satu Barang Kena Pajak (BKP)sehingga atas penyerahannya dikenai pajak pertambangan nilai (PPN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 (PMK 64/2022) yang menyebutkan bahwa hasil pertanian tertentu, termasuk hasil perkebunan termasuk dalam objek yang dikenai PPN.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penyerahan hasil perkebunan dikenai PPN dengan besaran tertentu. Adapun tarif efektif PPN atas penyerahan hasil perkebunan sebesar 1,1 % dari harga jual ,yang berlaku mulai 1 April 2022 dan 1,2 % dari harga jual ,yang mulai berlaku Tahun 2025.Berdasarkan ketentuan ini maka patut diduga terjadi potensi kerugian Daerah atas produksi di areal perkebunan diluar izin HGU.

(6).Izin IUP dan izin HGU harus Clear And Clear terkait sengketa lahan ataupun luasan areal melebihi izin yang dipegang oleh Perusahaan swasta dan bila mana terjadi manipulasi data luasan areal yang dimanfaatkan oleh perusahaan maka hal tersebut merupakan perbuatan pidana korupsi sesuai makna undang -undang Tipikor.

Baca juga:  Melalui Jum'at Curhat, Polsek Penukal Utara Mendengarkan Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Potensi Kerugian Negara atas dugaan penggunaan areal melebihi luasan IUP dan HGU terkait pajak daerah dan pajak pusat bila benar terjadi maka Kabupaten Pali dirugikan ratusan Milyar sejak disahkannya PALI menjadi DOB terpisah dari Kabupaten Induk Muara Enim. (J.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *