Sumsel//Linksumsel-Perkara pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel menjadi sorotan masyarakat karena diduga melibatkan mantan Gubernur Sumsel dengan pernyataannya dalam akta notaris Elma yang telah di tetapkan selaku tersangka.
Objek perkara dugaan pemalsuan dokumen ini dengan tersangka notaris Elma adalah pernyataan dalam akta notaris yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Pernyataan mantan Gubernur Sumsel dalam akta yang di faraf dan disetujui oleh mantan Gubernur Sumsel itu terkait peristiwa RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 di Pangkalpinang yang dicatatkan dalam minuta akta Notaris Wiwik.
Notaris Wiwik selaku notaris yang bertugas di Pangkal Pinang mencatatkan peristiwa RUPSLB Bank Sumsel Babel dan merekam peristiwa rapat RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 untuk di berikan ke Bank Sumsel Babel.
Karena Kantor pusat Bank Sumsel Babel berkedudukan di Palembang dan kuasa notaris adalah Notaris Elma maka di buatlah turunan akta atau minuta notaris Wiwik oleh notaris Elma.
Menjadi perkara dugaan pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan Nasional karena ada perbedaan antara minuta akta atau akta notaris Wiwik dengan turunan akta Notaris Elma terhadap peristiwa RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 itu.
“Apapun dalih dan alasan, mantan Gubernur Sumsel harus di BAP untuk melengkapi berkas tersangka Elma karena unsur perbuatan melawan hukum melekat dalam pernyataan Gubernur Sumsel dalam akta notaris”, papar Bony Belitong Kordinator K MAKI Selasa 29/01/2025.
“Ini masalah besar bagi mantan Gubernur itu karena telah menggunakan akta tersebut untuk membuat SK pengurus Bank Sumsel Babel”, lanjut Bony Belitong.
Kemudian Bony Belitong menyatakan juga, “Akta yang diduga palsu ini di gunakan untuk semua kebijakan perbankan Bank Sumsel Babel terutama kebijakan kridit dan keuangan”.
“Pasilitas kridit, gaji, sumbangan, pengadaan barang jasa dan hibah Bank Sumsel Babel didasari akta yang bermasalah ini”, ucap Bony Belitong.
“Sangat berat dampak hukum dari dugaan pemalsuan dalam akta yang diduga di lakukan oleh mantan Gubernur Sumsel itu”, ulas Bony.
“Infonya ada pernyataan di dalam P.19 yang menyatakan itu kesalahan administrasi dari staff kantor notaris Elma yang sudah meninggal dunia”, kata Kordinator K MAKI itu.
“Bareskrim Polri menunjuk perwira penyidik melakukan investigasi mendalam lebih dari 1 tahun dengan memeriksa semua dokumen terkait dan keterangan saksi dan berkesimpulan ada dugaan kuat pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 itu”, ungkap Kordinator K MAKI itu.
“Kerja keras perwira penyidik Bareskrim Polri ini selama 1 tahun 4 bulan seakan di mentahkan oleh Jaksa Peneliti Kejati Sumsel dalam waktu sangat singkat dengan P.19 permintaan berkas diduga sulit di penuhi oleh penyidik Bareskrim”, tegas Bony Belitong.
“Dapat di simpulkan bahwa para perwira penyidik Bareskrim polri tidak punya kompetensi dalam penyidikan menurut Jaksa peneliti berkas Kejati Sumsel bila tidak bisa memenuhi permintaan P.19 mereka”, tutup Bony Belitong Kordinator K MAKI.