Walikota Pagar Alam, Ludi Mengikuti Rapat Paripurna VII Sidang ke-1 DPRD Kota Pagar Alam

Pagaralam//Linksumsel-Walikota Pagar Alam, Ludi mengikuti Rapat Paripurna VII Sidang ke-1 DPRD Kota Pagar Alam pada agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagar Alam Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Kamis (10/04/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II H. Syahrol Effendy dan diikuti oleh anggota DPRD Kota Pagar Alam.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Ludi Oliansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam mengusulkan delapan Raperda, dimana lima Raperda bersifat prioritas dan tiga Raperda yang bersifat komulatif.

“Salah satu Raperda yang akan dibahas pada semester 1 ini yaitu Raperda Kota Pagar Alam tentang Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas,” ucap Walikota.

Walikota juga menjelaskan tujuan pembentukan Raperda ini untuk mendapatkan kesamaan, kesempatan, kesetaraan dan perlindungan dari diskriminasi dalam upaya mengembangkan diri melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dan pemenuhan hak asasi manusia secara penuh.

Walikota menambah, “Raperda ini nantinya akan dibahas bersama antara DPRD Kota Pagar Alam, Pemerintah Kota Pagar Alam dan Tim Ahli, untuk mendapatkan informasi dan harmonisasi agar kemudian dapat dicapai keputusan bersama, hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”.

Diakhir sambutannya, Walikota mengajak semua unsur masyarakat Kota Pagar Alam untuk berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah agar tercapai penyelenggaraan pemerintah yang adil dan makmur.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri Unsur Forkopimda Kota Pagar Alam, Pj Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten dan Staf Ahli Walikota Pagar Alam, Seluruh Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah se-Kota Pagar Alam dan Instansi Vertikal di Kota Pagar Alam.(Jo15/YC4FWX)

Baca juga:  Kapolres Muara Enim Apresiasi Peran Aktif Masyarakat di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *