Muara Enim//Linksumsel-Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian diwilayah Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim pada Jum’at (23/12) sore. Pelaku atas nama Sabdu (23) yang tercatat sebagai warga Betung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pelaku diamankan aparat Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim yang sebelumnya pelaku nyaris jadi amukan masa pada saat diduga kuat melakukan pencurian diwilayah hukum Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi SIK,.melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah,SH, membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian diwilayah Desa Talang Nangka pada sore kemarin (23/12/2022) sekitar pukul 18:30 WIB,l.
Lanjutnya, mendapatkan informasi dari warga setempat telah terjadi tindak pidana pencurian tersebut, Kita perintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri Def,SH, beserta anggota Reskrim melakukan penyidikan dan penangkapan pelaku tersebut, yang alhasil pelaku yang nyaris menjadi amukan masa tersebut, kita amankan dan kita bawa ke Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ya, kini pelaku telah kita amankan berikut barang bukti 1 unit Hand Phone,dan modus pelaku ini dalam aksinya Mendap-mendap dalam kesunyian saat warga tengah aktifitas ibadah,pelaku lalu melakukan pencurian,” ungkap AKP Apriansyah,SH,didampingi Kanit Reskrim dan personil (24/12/22).
Ditambahkan Kapolsek,bahwa pelaku tercatat sebagai warga Betung PALI, dan kita jerat dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (JNF)