Muara Enim//Linksumsel-Beberapa warga Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim menuntut serta mendesak ganti rugi atas rencana pembangunan Fly Over kawasan pintu perlintasan Kereta Api (KA) Sigam -Gelumbang pada Selasa (01/11/2022).
Menurut beberapa warga tersebut yang mengklaim telah mempunyai hak atas tanah selama ini, dan mengakui telah lengkap mempunyai data sertipikat tanah rumah dan lahan tersebut, desakan ganti rugi yang selama ini diharapkan harus sesuai dan mendesak agar pihak PT KAI dapat menganti rugi sesuai dengan apa yang kami miliki data selama ini serta pengelolaan hak atas tanah dan bangunan akibat adanya dampak pembangunan Fly Over tersebut, dan kami sepenuhnya mendukung atas Pembangunan Fly Over tersebut dan tidak ada menghalangi rencana pembangunan Fly Over ini.
” Kami hanya menuntut ganti rugi yang sesuai atas rencana pembangunan Fly Over, Karena kami juga ada hak atas tanah yang telah kami kelola selama ini, serta telah memiliki surat keberadaan tanah dan bangunan” ungkap beberapa warga bernama Rupi (42) dan Rita(49) warga Desa Sigam pemilik lahan dan beberapa warga pemilik rumah itu.
Dikatakannya, bahwa terkait pembagunan Fly Over tersebut, jika tidak ada penyelesaian yang tepat bagi kami, tentunya kami juga tidak Segan -segan akan memberitahukan masalah ini ke Presiden Jokowi karena apa yang menjadi program Jokowi mengenai sertifikat tanah telah kami ikuti dan jangan sampai hal ini kami jadi terkatung katung.
“Ya, kami intinya hanya menuntut ganti rugi yang sesuai karena kami juga ada hak atas tanah yang memiliki surat tanah dan bangunan secara lengkap,”tegas mereka.
Sementara Pemerintahan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Ahyaudin, mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya telah mendampingi dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan ulang guna membahas tuntutan ganti rugi masyarakat pemilik lahan dan bangunan itu,”ujar Ahyaudin, S,Sos, saat dilokasi rencana pembangunan Fly Over itu.
Kepala Desa (Kades) Sigam Panar Gestanedi, mengungkapkan, bahwa pihak Pemdes dalam hal ini akan mengupayakan tuntutan ganti rugi warga nya dengan mengumpulkan kepemilikan berkas data surat warga dan pertemuan langsung dilapangan bersama warga dan pihak PT KAI Drive III Sumsel guna memastikan serta melihat kondisi langsung warga pemilik lahan dan rumah yang terkena dampak pembangunan Fly Over tersebut.
”Ya, mengawal langsung dalam pertemuan dilapangan guna memastikan kepemilikan lahan dan rumah warga yang terkena dampak rencana pembangunan Fly Over ,dan menuntut ganti rugi yang sesuai,”ujar Kades Panar Gestanedi, yang nantinya akan ada pertemuan lagi itu.
Sementara itu Hairul Aset Divre III PT KAI Sumsel selaku pihak PT KAI saat mendengar langsung keluhan warga tersebut, bahwa pihaknya dalam hal ini tidak bisa memberikan penjelasan yang akurat pada media ini, dan dalam hal ini pihaknya telah mengumpulkan berkas kepemilikan surat tanah dan data warga yang terkena dampak rencana pembangunan Fly Over tersebut “Maaf pak wartawan tidak bisa memberikan penjelasan kapan akan dibangun dan penjelasan ganti rugi warga, Namun semua ini akan kami laporkan dengan pimpinan kami terkait tuntutan warga tersebut,”singkat Hairul.
Pantauan media ini dilokasi rencana pembangunan Fly Over tersebut, tampak para aparat Koramil 404-01 serta didampingi para unsur Pemerintahan Kecamatan turut hadir, serta pihak PT KAI Drive III Sumsel juga terpantau sibuk mengukur kondisi jalan yang akan segera dibangun Fly Over itu .(JNf)