Muara Enim//Linksumsel-Kondisi jalan dikawasan Desa Tanjung Menang SP 8 Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, mengalami kerusakan yang cukup parah hingga masyarakat kesulitan beraktifitas sehari-harinya.
Kondisi jalan berlumpur bak kubangan hewan kerbau sepanjang beberapa kilo meter itu, kini telah rusak parah akibat adanya aktivitas mobilisasi kendaraan dari perusahaan tambang batu bara PT Cakra Bumi Energi (CBE) yang lalu lalang beroperasi dengan tanpa bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
Atas adanya kerusakan jalan tersebut, warga terutama yang berprofesi dan beraktifitas sebagai petani karet, maupun bagi kalangan pelajar, serta warga lainya tidak bisa melintasi akses jalan yang kini kondisinya mengalami kerusakan yang sangat parah tersebut.
Mewakili warga masyarakat atas adanya kerusakan jalan tersebut, warga atas nama Carles ,Arian Sandi, Jhonyus,Candra Winata, Amp alias Boy, Amsar, dan Idham, mengungkapkan, bahwa adanya kerusakan jalan tersebut terpaksa kita lakukan penutupan jalan sebelum dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan yang selama ini hanya menjadi biang kerusakan jalan dengan tanpa bertanggung jawab memperbaikinya.
Lanjut mereka, bentuk penutupan jalan ini sebagai protes dan menuntut pihak perusahaan untuk segera memperbaiki jalan tersebut. ”Kita lihat sendiri dilapangan, warga yang bekerja sebagai petani karet kesulitan mengambil hasil getah karet, dan tidak sedikit warga mengalami kecelakaan dan tergelincir melalui kendaraan roda duanya,” ungkap mereka, pada Jumat (23/01/2026).
Warga menambahkan, bahwa atas kerusakan jalan tersebut pihak perusahaan yang selama ini beroperasi tambang batu bara melalui mobilisasi kendaraannya dinilai tutup mata tanpa memperdulikan lagi kondisi jalan yang berdampak bagi masyarakat, dan kita ketahui bahwa secara aturan dibukanya jalan akses umum bagi masyarakat yang mengalami rusak berat dari mobilisasi milik perusahaan wajib memperbaiki atau tanggung jawab perusahaan tersebut yang terdapat landasan hukum utama : UU Nomor.22 Tahun 2004 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan (LLAJ), mengatur kewajiban kendaraan memenuhi dimensi dan tonase, serta sanksi bagi pelanggar yang merusak prasarana jalan, UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan (dan perubahan): mengatur penyelenggaraan jalan, dimana pihak yang menggunakan jalan untuk kepentingan pribadi /perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan, dan kita siap melakukan demo jika jalan rusak tersebut tidak segera diperbaiki.
“Masyarakat kini tidak bisa membawa
hasil kebun ( sawit dan karet), akibat jalan rusak dari sp 8 ke pos 10 PLTU, penyebab jalan rusak oleh mobilisasi PT. Cakra Bumi Energi selaku pemegang IUP tambang batubara, masyarakat meminta PT CBE untuk segera memperbaiki jalan tersebut, jika belum diperbaiki jalan tersebut akan tetap diportal oleh masyarakat,” tegasnya mereka (23/02).
Sementara menanggapi atas adanya kerusakan jalan tersebut,Kepala Desa Tanjung Menang Ferry Tri Harsono, mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke PT Cakra Bumi Energi (CBE) ditembuskan ke Bupati Muara Enim, DPRD, Dishub, Camat, Koramil, Polsek, dan telah terdapat respon untuk perbaikan tapi belum ada pertemuan pihak warga dengan perusahaan untuk memastikan bahwa jalan tersebut akan diperbaiki ,” ujar Kades Tanjung Menang(23/01/2026).
Sementara itu, media ini belum mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak perusahaan dan tengah melakukan upaya konfirmasi lanjutan terkait adanya kerusakan jalan tersebut. (j/red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen