Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan, APH Didesak Tangkap Aktor dan Pelaku

Linksumsel-Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menangkap adanya aktor maupun para pelaku pengeroyokan terhadap beberapa wartawan yang tengah meliput kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regenaration Smelting(GRS) wilayah Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Provinsi Banten (21/08/2025) kemarin.

Sementara atas adanya pengeroyokan para Jurnalis tersebut, menambah catatan panjang daftar kasus tindak kekerasan terhadap peran Jurnalis yang telah dilindungi undang-undang Pers tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Muara Enim Suprayogi, didampingi sekretaris DPC AWPI Muara Enim Hardiansyah, mengecam keras adanya peristiwa pengeroyokan sejumlah Jurnalis saat melakukan peliputan Sidak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut serta menangkap aktor maupun pelaku pengeroyokan jurnalis, Ini harus dilakukan tindakan tegas,” pinta ketua DPC AWPI Muara Enim.(22/08).

Dikatakannya, bahwa tindakan melarang dan melakukan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan memberikan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta bagi pelakunya, seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

“Jaminan kebebasan pers ini juga didasarkan pada Pasal 28F UUD 1945,” tegas DPC AWPI Muara Enim (22/08/2025).

Adapun diketahui adanya dasar hukum pelanggaran Pasal 4 ayat (1) UU Pers, Menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran. “Ini tidak bisa ditolerir.

Kami DPC AWPI Muara Enim mendesak Polda Banten dan Polres Serang segera memproses semua pelaku yang terlibat,” tegas Suprayogi pada Jumat (22/8/2025).

Baca juga:  Kerap Padam Listrik, Warga Muara Enim Geram & Protes ke PLN

Sementara atas adanya peristiwa tersebut diketahui, bahwa beberapa wartawan yang diduga jadi korban pengeroyokan yang hadir dalam liputan tersebut di antaranya Yusuf (Radar Banten), Rifky (Tribun Banten), Rasyid (BantenNews.co.id), Sayuti (SCTV), Avit (Tempo), Depi (Antara), Imron (Banten TV), Hendi (Jawa Pos TV), Iqbal (Detik), dan Angga (Antara Foto).

Peristiwa bermula ketika rombongan KLHK meninggalkan lokasi sidak. Saat para jurnalis hendak mengambil kendaraan, mereka tiba-tiba dihadang pihak perusahaan, sejumlah anggota organisasi masyarakat (Ormas), dan oknum aparat yang diduga berpihak kepada perusahaan.

Pengakuan Rasyid yang hadir pada liputan itu mengatakan jika pengeroyokan itu sangat brutal dan membabi buta.

“Ketika kami hendak mengambil motor, langsung dihadang dan dipukuli. Banyak teman-teman yang dikeroyok membabi buta. Ada juga yang lari sejauh lima kilometer demi menyelamatkan diri,” ungkap Rasyid, wartawan BantenNews.co.id, dikutip dari beberapa media tersebut.

Akibat insiden ini, beberapa wartawan mengalami luka-luka, sementara lainnya berhasil menyelamatkan diri. Aparat kepolisian dari Polres Serang turun tangan mengamankan situasi dan memastikan keselamatan untuk para Jurnalis tersebut.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!