Zakat Bukan Dana Negara, Hak Mustahik Tak Boleh Digeser

Muara Enim//Linksumsel-Wacana pemanfaatan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis yang disampaikan Presiden Republik Indonesia dan ditanggapi Menteri Agama memantik diskusi luas. Sebagian menyebutnya sebagai terobosan sosial.

Sebagian lain menilainya perlu dikaji secara serius dari perspektif syariat.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memperuncing polemik politik. Namun ada satu prinsip yang tidak boleh kabur dalam diskursus apa pun: zakat bukan dana negara yang dapat dialihkan sesuai kebutuhan program. Zakat adalah amanah syariat dengan batasan yang tegas.

Zakat: Perintah Ilahi, Bukan Instrumen Fiskal

Al-Qur’an hampir selalu menyandingkan zakat dengan shalat. Ini menunjukkan kedudukannya yang sangat mendasar dalam Islam. Namun Al-Qur’an tidak merinci teknis pengelolaannya. Penjelasan tentang kadar, jenis harta, dan tata cara distribusinya dijabarkan melalui Sunnah Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 44:

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.

”Artinya, Rasulullah SAW berfungsi sebagai penjelas wahyu (bayan). Maka zakat berdiri di atas fondasi wahyu dan Sunnah, bukan atas tafsir kebijakan yang berubah-ubah mengikuti dinamika politik atau kebutuhan anggaran.

Al-Qur’an Telah Membatasi, Mengapa Masih Diperluas?

Hal paling tegas dalam pengaturan zakat justru terletak pada distribusinya. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan…”
Kata “hanyalah” (innama) adalah pembatas yang jelas. Bukan opsi. Bukan anjuran fleksibel. Melainkan ketentuan.
Delapan golongan (asnaf) itu adalah:
Fakir Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fi sabilillah,Ibnu sabil.

Baca juga:  Terduga Pencuri dan Penadah Diamankan Polsek Penukal Abab

Zakat tidak dirancang sebagai dana serbaguna. Ia bukan “anggaran cadangan” yang dapat menutup berbagai program, betapapun baik niatnya. Hak mustahik dijaga langsung oleh nash. Bahkan penguasa tidak diberi kewenangan untuk menggesernya di luar batas tersebut.

Negeri Kaya raya, Mengapa Zakat yang Disentuh?

Indonesia dikenal sebagai negeri dengan kekayaan alam melimpah: batu bara, emas, nikel, timah, perkebunan sawit, serta berbagai potensi lain dari Sabang sampai Merauke. Negara memiliki instrumen pajak, royalti, dan berbagai sumber penerimaan lainnya.

Jika kebutuhan pembiayaan program sosial menjadi alasan, bukankah instrumen negara tersedia? Mengapa dana zakat—yang secara tegas memiliki penerima khusus—ikut dimasukkan dalam arus kebijakan?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap program sosial. Ia adalah pengingat bahwa zakat memiliki identitas syar’i yang tidak boleh dilebur menjadi instrumen fiskal umum.

Zakat: Pilar Keadilan, Bukan Tambal Sulam Anggaran

Sejarah menunjukkan, sebelum Islam datang, pajak sering kali menjadi alat menopang kemewahan elite. Islam mengubah orientasi itu. Zakat hadir sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang langsung menyasar golongan paling lemah.

Pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, zakat dikelola dengan prinsip amanah dan ketegasan.

Hak mustahik tidak ditawar. Zakat bukan sekadar bantuan sosial sesaat, tetapi sistem keadilan yang dirancang untuk mengangkat martabat kaum fakir dan miskin.

Jika batas-batas ini dilonggarkan, yang terancam bukan sekadar tata kelola keuangan, melainkan prinsip keadilan itu sendiri.

Jangan Sampai Amanah Terabaikan

Zakat harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai syariat. Delapan asnaf bukan simbol, melainkan subjek nyata yang menunggu haknya dipenuhi.

Dalam realitas sosial kita, masih banyak fakir dan miskin yang hidup dalam tekanan ekonomi berat.

Bahkan tak jarang terdengar kabar tragis tentang keluarga yang putus asa karena himpitan hidup, beberapa waktu terakhir ada bocah bunuh diri karena tidak bisa beli peralatan sekolah, ada seorang ibu bersama anak anaknya bunuh diri karena himpitan kebutuhan keluarga. Ini menjadi cermin bahwa distribusi kesejahteraan belum sepenuhnya menjangkau yang paling membutuhkan.

Baca juga:  Warga Kecamatan Lawang Kidul Siap Menangkan Paslon RAPI Menuju Muara Enim Makmur dan Berkeadilan

Karena itu, zakat tidak boleh menyimpang dari peruntukannya. Ia harus disalurkan tepat sasaran dan dikelola secara optimal setiap tahun agar benar-benar mengangkat derajat mustahik.

Menjaga Batas, Menjaga Kepercayaan

Perdebatan boleh berjalan. Tafsir kebijakan bisa berbeda. Namun satu hal tidak boleh goyah: zakat wajib tetap berada dalam koridor masharif yang telah ditetapkan Al-Qur’an.

Menggeser zakat tanpa dasar syar’i yang kokoh bukan hanya soal administrasi, tetapi soal amanah wahyu. Ketika amanah itu kabur, kepercayaan umat pun ikut tergerus.
Zakat bukan dana negara.Zakat adalah hak.

Hak delapan golongan yang disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an.
Menjaga batas itu bukan sikap kaku. Itu adalah bentuk ketaatan. Dan dalam ketaatan itulah keadilan sosial menemukan maknanya yang paling hakiki.

Oleh: Marshal (Pengamat Sosial Keagamaan dan Hukum Adat Indonesia).(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!