1 Palaku CURAT Diamankan Team Trabaz Polsek Gunung Megang, 2 Pelaku Lain Masuk DPO

Muara Enim//Linksumsel-Jajaran Polsek Gunung Megang di bawah pimpinan Kapolsek IPTU KMS Erwin, SH, MH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Satu pelaku berhasil diamankan sementara dua lainnya masih dalam pencarian petugas (DPO).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin, SH, MH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di area PTPN IV Reg. 07 Kebun Suli Afdeling VII Blok 891B, Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim,pada Jumat 17 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial H (45) Dusun VII Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir. Sementara dua rekannya yang masih buron masing-masing berinisial I dan A.

Kejadian bermula saat tim patroli keamanan PTPN IV yang berjumlah empat orang melakukan patroli rutin dan melihat tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki area perkebunan. Setelah diamati, sekitar pukul 02.00 WIB, ketiganya diketahui sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan menggunakan enggrek bergagang fiber sepanjang tiga meter. Dua orang lainnya membantu mengumpulkan hasil curian tersebut menggunakan dua buah sorong.

Sekitar pukul 05.00 WIB, datang sebuah mobil Carry warna hitam dengan nomor polisi BG 8258 KL yang dikemudikan oleh salah satu pelaku untuk mengangkut hasil curian. Saat petugas keamanan mencoba menghadang, para pelaku melarikan diri.

Namun, mobil yang dikendarai pelaku menabrak batang kelapa sawit, dan mereka kabur meninggalkan kendaraan serta barang bukti di lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, pihak PTPN IV mengalami kerugian sekitar Rp 3.360.000 dan melaporkannya ke Polsek Gunung Megang.

Baca juga:  Jelang Pelantikan IWO Indonesia, Bupati OI Inginkan Sinergitas

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roberten Nurasidi, SE bersama Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan pelaku inisial Hdi depan rumahnya di Dusun VII Desa Ujan Mas Baru tanpa perlawanan, Senin, (10/11/25) sekira pukul 17.30 WIB, dan Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 60 buah kelapa sawit hasil curian, satu unit mobil Carry warna hitam BG 8258 KL, satu buah egrek bergagang fiber warna kuning panjang sekitar tiga meter, serta satu bilah parang bergagang plastik warna hitam.

Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih melarikan diri. Kami imbau mereka untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!