16 Kades Se-kecamatan Rambang Niru Muara Enim Percayakan Usman Firiansyah & Rekan Sebagai Pengacara

Muara Enim//Linksumsel-Kembali mendapatkan kepercayaan penuh dari 16 Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Forum Kades Se-kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim kepada Advokat senior Usman Firiansyah,SH, dan Rekan, sebagai pendamping hukum.

Kepercayaan penuh serta penunjukan langsung sebagai kuasa hukum 16 Kades Se-kecamatan Rambang Niru terhadap Usman Firiansyah, SH, dan rekan tersebut, juga dilakukan penandatanganan kontrak/M.O.U, serta pendeklarasian terhadap Usman Firiansyah dan Rekan bersama para Kades Se-kecamatan Rambang Niru, yang dipusatkan di aula kantor Kades Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kamis (25/04/2024).

Ketua Forum Kades Se-kecamatan Rambang Niru Riswandi, yang mewakili para Kades Rambang Niru, mengungkapkan, bahwa kembali kita percayakan pada Tahun 2024 ini kepada Usman Firiansyah, SH, dan Rekan untuk menjadi pendamping hukum para Kepala Desa (Kades) Se-kecamatan Rambang Niru, dan ucapan terimakasih nya kepada Usman Firiansyah dan rekan yang telah berkerja sama selama satu tahun (2023.red) ini dengan baik,”ucap ketua Forum Kades Riswandi.

Sementara Advokat Usman Firiansyah,SH, didampingi rekan Advokat lainnya, mengungkapkan, ucapan terimakasihnya atas kepercayaan nya kembali kepada kami untuk menjadi pendamping hukum para Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Rambang Niru tersebut.

“Tentunya kepercayaan ini akan terus kita jaga dengan baik, namun kita berharap agar dalam menjalankan roda pemerintahan Desa untuk tetap dijalankan dengan baik dan tetap menjalankan sesuai amanah, dan kami juga akan tetap mengingatkan para Kades untuk tidak melanggar hukum, namun jika terdapat hal yang memang dari luar maupun dari dalam akan merongrong kredibilitas Pemerintahan Desa, makan kita siap pasang badan,”tegas pengacara senior Usman Firiansyah, jebolan Peradi itu.

Sementara itu Usman Firiansyah,SH, juga berkesempatan dalam acara deklarasi juga sekaligus berkesempatan memberikan pengarahan hukum terkait potensi masalah hukum diantaranya, yaitu untuk menghindari potensi Tindak pIdana Korupsi atau (Tipikor) oleh Kepala Desa dan perangkat Desa, serta tumpang tindih lahan masyarakat bersertifikat dengan Kawasan Hutan, KUHP Baru terkait masalah sengketa tanah di masyarakat, KDRT, perlindungan perempuan dan anak-anak, serta Kemitraan batubara.

Baca juga:  Razia, Polsek Penukal Abab Amankan 3 Unit Kendaraan R2 Karena Tidak Dilengkapi Surat

Tampak hadir dalam deklarasi serta penandatangan kontrak kerjasama antara 16 Kades Se-kecamatan Rambang Niru dan Advokat Usman Firiansyah, SH, dan rekan tersebut, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan para perangkat Pemerintahan Desa Se-kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.(Jf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *