4 Pelaku Narkoba di Desa Segayam Gelumbang Diamankan

Muara Enim//Linksumsel-Team Puma Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Empat tersangka berhasil diamankan, yaitu NR (28), warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, MM (36), warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, R (21), warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dan D (32), warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Team Puma Polsek Gelumbang berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keempat tersangka ditemukan sedang mengkonsumsi narkoba di rumah NR di Desa Segayam.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2024 di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Desa Segayam. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Team Puma Polsek Gelumbang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Sutra Efendi, SH, Saat Press Release, Senin (5/8/24)

Setelah memperoleh informasi yang akurat, Team Puma melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap keempat tersangka yang sedang berada di rumah NR dan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Satu perangkat bong terbuat dari botol Lemon C, Satu kantong plastik berisi sabu, Satu pirek berisi sabu, Satu bong terbuat dari Panta, Satu kantong plastik warna bening berisi sabu, Satu pekat besar dan empat paket kecil, Satu bal plastic, Satu pipet skop, Satu dompet warna pink, Satu timbangan dan Empat handphone.

Baca juga:  Bongkar Warung & Curi 50 Tabung Gas, Riduan Digulung Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai

Keempat tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Gelumbang dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *