4 Tahun Dicari, W (46) Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp350 Juta di Prabumulih

Prabumulih//Linksumsel-Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan di PT Bukit Asam (PT BA). Penyidik mengamankan W (46), perempuan asal Kabupaten Bogor, pada 1 September 2026 setelah diduga merugikan korban hingga Rp350 juta.

Kasus tersebut bermula pada 2021 ketika W diduga menawarkan kepada korban agar anaknya dapat bekerja di PT BA. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap hingga total mencapai Rp350 juta dengan harapan pekerjaan yang dijanjikan tersebut terealisasi.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan uang yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan. Setelah itu, W tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih empat tahun.

Penyidik kemudian mengetahui keberadaan W pada 1 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban yang mengetahui keberadaan W selanjutnya menyerahkan perempuan tersebut kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Infinix X6528B warna biru muda, bukti transfer korban melalui Bank BCA ke rekening atas nama Sriwahyu Ningsi, serta kuitansi serah terima uang tunai sebesar Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian transaksi dan dugaan penipuan yang dilaporkan korban.

“Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian transaksi dan dugaan penipuan yang dilaporkan korban,” kata Jon Kenedi.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Baca juga:  Jalan Hancur di SP 2 Cempaka Wangi Merapi Timur Lahat Jadi Sorotan Publik

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana maupun rangkaian transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Penyidik juga akan melengkapi alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” imbuhnya.

Sebelum melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan W, gelar perkara, pembuatan berita acara pemeriksaan, serta penyitaan barang bukti. W selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 September 2026. W dijerat dengan ketentuan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menindak dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penipuan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming calo tenaga kerja yang menjanjikan kelulusan kerja dengan cara instan,” ujar Nandang.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana.

“Masyarakat juga kami ajak bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana,” katanya.

Polda Sumsel melalui jajaran Polres Prabumulih memastikan proses hukum terhadap W terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan melalui jalur tertentu, terlebih apabila disertai permintaan sejumlah uang.(j.red)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!